Bawaslu Buton Terima Lima Informasi Dugaan Money Politik

  • Bagikan
Ilustrasi Money Politik
Ilustrasi Money Politik

SULTRAKINI.COM: BUTON – Bawaslu Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara hingga kini telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan money politik pada pemilu serentak 2019. Informasi awal yang diperoleh Bawaslu tersebut sudah dilakukan penelusuran mengenai kebenarannya.

“Untuk laporan resmi sampe hari ini belum ada tapi informasi awal sekitar lima yang masuk, dan kami sudah melakukan penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Buton, Maman kepada sejumlah awak media, Senin (15/3/2019).

Maman mengaku, pihaknya memang mendapatkan kesulitan mengungkap adanya dugaan money politik tersebut karena terkendala bukti. Sebab, masyarakat menyampaikan informasi itu tidak dilengkapi bukti yang cukup.

“Ini memangkan sebatas informasi tanpa bukti-bukti dan itu menyulitkan kami,” ujarnya.

Maman menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 523 ayat 1,2,dan 3 money politik adalah pemberian berupa uang atau materi lainnya baik secara langsung atau tidak dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih.

“Dan jika terbukti melakukan money politik, maka calonnya akan didiskualifikasi,” tegasnya.

Untuk itu, Maman mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak mencoba-coba melakukan money politik karena selain menciderai demokrasi juga akan berakibat pada diri mereka (calon) sendiri.

“Kita akan optimalkan lagi pencegahan dan pengawasan kami misalnya himbaukan-himbauan kepada peserta pemilu, dan jangan coba-coba makukan money politik,” imbaunya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan