Bawaslu Dukung Usulan Eks Koruptor Nyaleg Surat Suara dan TPS Ditandai

  • Bagikan
Ilustrasi eks koruptor nyaleg.
Ilustrasi eks koruptor nyaleg.

SULTRAKINI.COM: Bawaslu mendukung usulan eks koruptor yang maju di Pemilihan Legislatif 2019 ditandai surat suara maupun Tepat Pemungutan Suara (TPS). Dukungan pihaknya telah diberikan sebelum PKPU mengatur larangan eks napi koruptor nyaleg.

“Bawaslu mendukung gerakan antikorupsi itu yang telah kami sampaikan. Misalnya, kita kasih tanda di surat suaranya atau ada pengumuan caleg mana saja pernah jadi mantan napi korupor atau dibuatkan di TPS daftarnya atau ada fotonya,” jelas Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Jakarta, seperti dikutip dari Kumparan.Com, Selasa (18/9/2018).

Sehubungan dengan itu, Bawaslu juga telah memberikan masukan kepada KPU dan Komisi II DPR untuk penandaan caleg eks koruptor.

Selain itu, Bawaslu mengaku belum menerima salinan putusan mengizinkan eks koruptor bisa nyaleg dari Mahkamah Agung.

“Sampai tadi pagi kami belum menerima surat atau salinan daripada putusan MA,” terang Fritz.

MA sebelumnya menyatakan eks koruptor dapat maju sebagai caleg, setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal ini tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak. Putusan resmi diambil dalam sidang yang dipimpin hakim agung Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi pada Kamis, 13 September 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah telah menerangkan sebanyak dua gugatan dari 12 gugatan telah dikabulkan MA terkait Peaturan KPU tentang persyaratan calon legislatif. Salah satunya putusan membuat eks koruptor bisa nyaleg.

Salinan putusan tersebut segera dikirimkan MA kepada KPU sebagaimana pernyataanya kepada media pada Senin (17/9) kemarin.

“Yang mengirimkan bukanlah hakim majelisnya tetapi kepaniteraan, panitra muda tata usaha negara,” ujar Abdullah.

Sumber: Kumparan.com
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan