Bawaslu Kendari Imbau Peserta Pemilu Tertibkan APK

  • Bagikan
APK di Kota Kendari, Sabtu (13/4/2019). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
APK di Kota Kendari, Sabtu (13/4/2019). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilu Kota Kendari melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, La Ode Hermanto, mengimbau partai politik peserta pemilu menurunkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing.

“Sesuai ketentuan pemilu, satu hari sebelum masa tenang, peserta pemilu harus menurunkan sendiri APK-nya,” jelas La Ode Hermanto kepada SultraKini.com, Jumat (12/4/2019).

Menurut Hermanto, hal itu juga disampaikan pihaknya (Bawaslu) melalui surat imbauan kepada para peserta pemilu. Penegasannya, apabila APK tidak diturunkan oleh masing-masing parpol, Bawaslu dan Satpol PP akan bergerak membersihkan APK di Kota Kendari.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Kendari sehubungan melibatkan Satpol PP dan pihak keamanan terkait untuk penertiban APK.

“Kami (Bawaslu) sudah menyurati juga peserta pemilu dan melakukan koordinasi dengan Pemkot dalam hal ini Satpol PP, juga pihak keamanan untuk penertiban dan penurunan APK ini,” tambahnya.

(Baca: Ratusan Personel Satpol PP Dikerahkan Bersihkan APK di Kendari)

Semua APK yang diturunkan akan diamankan di satu tempat, kemudian mempersilahkan para peserta pemilu mengambilnya. “Kalaupun tidak ada yang datang ambil, akan dimusnahkan,” sambungnya.

Masa kampanye sebelumnya ditetapkan pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sementara kampanye di media massa pada 24 Maret-13 April 2019.

(Baca juga: Kampanye akan Berakhir, Bawaslu Bombana Kerahkan Satpol PP Tertibkan APK)

Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan