Bawaslu Kolaka Gugurkan Aduan Bacaleg PAN Eks Korupsi

  • Bagikan
Ilustrasi eks korupsi nyaleg.
Ilustrasi eks korupsi nyaleg.

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka menolak gugatan salah seorang eks narapidana korupsi yang mengadukan KPUD Kolaka dikarenakan tidak masuk dalam daftar caleg Pemilu 2019.

“Pembacaan putusannya sudah tadi, intinya legal standing-nya tidak terpenuhi,” terang Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin, Senin (8/10/2018).

Bacaleg PAN Kolaka berinisial RB yang mengadu tersebut, tidak memenuhi syarat untuk diakomodir karena tidak menggugat saat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Aturan juga mensyaratkan yang boleh menggugat merupakan peserta Pemilu atau parpol bukan perseorangan sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Surat Edaran KPU RI yang menyatakan napi eks koruptor yang TMS diakomodir sepanjang mengunggat ke Bawaslu dan amar putusannya menjadikan memenuhi syarat. Bacaleg PAN ini tidak mengajukan gugatan ketika TMS,” jelas Juhardin.

Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan olehRB dari Partai PAN. Pihak parpol sebelumnya mengajukan RB untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) caleg DPRD Kolaka, namun karena terganjal aturan sebelum putusan MA yang menyatakan eks koruptor tidak boleh nyaleg, PAN Kolaka menggantikan RB dengan calon lainnya sehingga RB tidak masuk dalam DCS. Belakangan putusan MA mengabulkan gugatan terkait mantan napi koruptor boleh nyaleg, dan RB kemudian menggugat KPU Kolaka.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan