Bawaslu Konsel Tak Temukan Bukti Dugaan Calo Perekrutan PPK

  • Bagikan
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menyatakan, tidak adanya calo pada perekrutan anggota PKK di wilayah setempat. Hal ini disampaikan usai digelar investigasi.

Perekrutan anggota PPK di Kabupaten Konsel sempat dikabarkan adanya pelanggaran dugaan calo perekrutan PPK yang melibatkan anggota KPU Konsel. Dugaan kasus ini juga sempat viral di dunia maya Facebook. Namun, penelusuran pihak Bawaslu Konsel diketahui tidak ditemukan peristiwa hukum maupun dugaan pelanggaran pemilihan terkait kode etik penyelenggara pemilu yang subjeknya KPU Konsel.

(Baca: Dugaan Calo PPK, KPU Konsel masih Kaji, KPU Sultra: Lapor Saja ke Polisi..)

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK, menjelaskan terdapat lima poin penting hasil investigasi terhadap dugaan mahar pada proses perekrutan anggota PPK.

“Berdasarkan hasil investigas dan penelusuran, pertama- kami tegaskan sampai dengan batas waktu yang ditentukan tujuh hari sejak diketahuinya informasi tersebut untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Konawe Selatan tidak menerima satupun laporan resmi baik dari masyarakat maupun pemantau terkait informasi tersebut,” ujar Awaluddin AK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2020).

Kedua, berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran Panwas Kecamatan Wolasi sejak diketahuinya informasi awal tersebut dimana dengan pengumpulan bahan keterangan melalui Berita Acara Klarifikasi terhadap para pihak, yakni Saudara Basrim, Saudara Haris, dan Saudari Mitha, serta pencarian bukti materil lainnya yang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, pihaknya tidak menemukan peristiwa hukum maupun etik yang subjeknya KPU Konsel.

Ketiga, hasil investigasi dan penelusuran Bawaslu juga tidak ditemukan peristiwa hukum maupun etik yang subjeknya KPU Konsel karena peristiwa a quo yang terjadi antara Basrim dan Haris tidak dipersaksikan oleh pihak lain, dimana dari keterangan Basrim tidak terdapat adanya perbuatan riil, bagaimana hubungan serta peran KPU Konawe Selatan dalam peristiwa tersebut. Mitha dalam keterangannya tidak dapat menyampaikan fakta tetapi hanya testimoni.

Haris dalam keterangannya memberikan pengakuan berbeda atau tidak mengakui apa yang dituduhkan Basrim. Lebih lanjut dari hasil konfrontir informasi/keterengan JaDI serta KIPP Konawe Selatan juga hanya bersifat testimoni atau tidak ditemukan fakta adanya keterkaitan peristiwa a quo dengan KPU Konawe Selatan sehingga pihaknya tidak menemukan saksi fakta dalam peristiwa itu. Pertimbangan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf c Perbawaslu 14 Tahun 2017 bahwa syarat materil sebuah dugaan pelanggaran adalah adanya saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Keempat, hasil investigasi/penelusuran tidak menemukan bukti materil lainnya terkait informasi tersebut sebagaimana ditentukan pada Pasal 13 ayat (3) huruf d Perbawaslu 14 Tahun 2017 bahwa syarat materil laporan dugaan pelanggaran adalah bukti.

Kelima, hasil investigasi disimpulkan dan ditetapkan dalam pleno bahwa informasi atau peristiwa tersebut yang diduga dilakukan oleh KPU Konawe Selatan tidak memenuhi syarat materil untuk ditindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilihan terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan