Bawaslu Konsel Tekankan Panwascam Lebih Mandiri dalam Penanganan Perkara Pilkada

  • Bagikan
Komisioner Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Konsel, Awaluddin AK. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara lakukan bimbingan teknis penanganan pelanggaran pemilihan 2020 bagi anggota panwas kecamatan. Hal ini guna mematangkan persiapan pengawasan Pilkada Konsel 2020.

Komisioner Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Konsel, Awaluddin AK, mengatakan anggota panwas kecamatan diharapkan mampu mandiri dalam penanganan pelanggaran pemilihan 2020. Untuk menunjang itu, dalam pelatihan tersebut, pihaknya menghadirkan pemateri, yakni ketua KPUD Konsel, ketua Bawslu Sultra, dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Asri Syarif.

“Kita harapkan panwascam yang ada di Konsel dapat mandiri dalam penanganan pelanggaran pemilihan tahun 2020,” ucapnya, Senin (24/8/2020).

Sejumlah output diharapkan juga tercapai melalui bimtek pancascam Konsel. Pertama, setiap anggota panwascam memahami dan menguasai tata cara, prosedur, dan mekanisme, serta terlatih dalam penanganan pelanggaran pemilihan 2020.

Kedua, panwascam selalu bersinergi secara kolektif kolegial untuk mengoptimalkan waktu penanganan pelanggaran pemilihan yang hanya paling lama lima hari kalender. Berlakunya hari kerja lima hari kalender juga tidak berlakunya tanggal merah termasuk libur, hari besar keagamaan, maupun cuti bersama.

Ketiga, anggota panwascam berdikari atau mandiri dalam penanganan pelanggaran pemilihan, terlebih lagi panwascam yang pernah menangani perkara diharapkan bukan hanya menangani perkara secara mandiri, tetapi berbagi pengalaman kepada panwascam yang belum pernah menangani perkara.

Awaluddin AK menambahkan, agar didapatkan hasil maksimal dari bimtek, desain bimbingan tidak sekadar aspek kognitif melalui penyajian materi dalam etori dan norma, peserta juga dibimbing melalui afektif dan psikomotorik dengan cara stimulasi kasus sebagai praktik peserta. Praktik ini dilakukan secara berkelanjutan.

“Setidaknya tidak perlu menjadi ahli asalkan mereka terlatih,” ujanrya. (C)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan