Bawaslu Sultra Wanti-wanti Jangan Ada PSU di Pilkada 2018

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu, mewanti-wanti panitia pengawas setiap kabupaten/kota di wilayah kerjanya, untuk memberikan pengawasan ketat selama pelaksanaan Pilkada 2018. Hal itu guna tidak terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Fokus melakukan pengawasan secara ketat dalam meminimalisir tidak terjadinya Pemungutan Suara Ulang,” kata Hamiruddin kepada SultraKini.Com, Sabtu (23/6/2018).

Pilkada 2018 di wilayah Sultra, berlangsung di tiga kabupaten/kota, di antaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kolaka, Konawe, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau. Serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023.

Menurut dia, sejumlah pelanggaran pada pemilihan kepala daerah yang berpotensi terjadinya rekomendasi PSU, yakni adanya pemilih ganda di Tempat pemungutan Suara (TPS) yang sama atau berbeda. Hal ini berujung dihentikannya pemungutan suara untuk direkomendasikan PSU.

Selanjutnya, orang yang tidak memiliki hak pilih sebagaimana yang disyaratkan bagi setiap pemilih; penggunaan C6 milik orang lain, sementara dirinya tidak memiliki hak pilih; kelalainan ketua KPPS dalam hal adanya surat suara hasil coblos tidak ditandatangani, lantas langsung dimasukkan ke kotak suara;

Berikutnya, KPPS tidak memberi tanda/simbol pada surat suara yang akan diberikan kepada pemilih yang datang mencoblos, yang menjadikan surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dalam hal lebih dari satu surat suara yang diberi tanda/simbol tertentu dicoblos dan sudah dimasukan ke dalam kotak suara; kotak suara dibuka tanpa ada prosedural/tidak sesuai aturan.

“Jika terdapat peristiwa sebagaimana disebutkan beberap poin di atas, sebelum dilakukan rekom PSU, panwascam menghubungi Panwas kabupaten/Bawaslu Provinsi,” jelas Hamiruddin.

 

Laporan: La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan