Bawaslu Wakatobi Awasi Aktivitas ASN di Medsos

  • Bagikan
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL), Arfis, (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Bawaslu Kabupaten Wakatobi mengawasi aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial (medsos).

“Dari pengawasan kami dengan melakukan pelacakan aktivitas ASN di media sosial, kami melihat ada indikasi yang mengarah pada hal-hal yang mengarah pada pelanggaran netralitas ASN,” kata Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL), Arfis, Kamis (23/1/2020).

Namun menurutnya, hasil pelacakan yang dilakukan ini belum menjadi sebuah temuan. “Kami masih harus lakukan penulusuran, dan investigasi terkait indikasi ini. Kalau dugaan pelanggarannya kuat maka kami akan tetapkan menjadi temuan pelanggaran,” tegasnya.

Arfis mengatakan, pihaknya tidak hanya fokus melakukan pengawasan di dunia nyata saja, namun juga di dunia maya (medsos, red).

Dalam pengawasan di Medsos ini, pihaknya akan lebih fokus pada pemantauan para ASN yang aktif bermedsos.

Namun mengenai jumlah ASN yang terindikasi melanggar saat ini, ia belum dapat membeberkannya. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan netralitas ASN di medsos ini tanpa batas waktu.

“Selama masih ada lembaga ini,
dan momentum politik maka kami akan terus melakukan pengawasan di medsos,” tegasnya.

Ia mengimbau, agar ASN dapat mematuhi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang, ASN, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS , dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan akode Etik ASN.

“Dalam beberapa aturan di atas itu, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon, atau perbuatan mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau melanggar netralitas.” Terangnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan