Bayar PBB Sebelum 30-S atau Kena Denda

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari menghimbau masyarakat agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 30 September. Sebab apabila lewat dari tenggat waktu yang sudah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016.

Staf Bagian Pengelolaan Pajak Dispenda Kota Kendari, Ikhsan Sanusi menjelaskan, jika warga menunda pembayaran PBB hingga lewat waktunya, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Sehingga diharapkan kesadaran masyarakat untuk disiplin membayar pajak.

“Kami Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari, Bagian Pengelolaan Pajak, mengharapkan agar pembayaran PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2017 terselesaikan. Karena kalau berlarut-larut maka pembayaran denda 2 persen akan terus berjalan dan akan terbebani kenaikan denda terus-menerus,” jelas Ikhsan Sanusi, Rabu (20/09/2017).

Kepala Seksi Penagihan Dispenda Kendari, Baharuddin menjelaskan, pihaknya sudah sering melakukan pertemuan dengan Ketua RT untuk mengadakan sosialisasi. Selain itu, juga melakukan sosialisasi keliling menggunakan mobil informasi publik untuk mengingatkan masyarakat.

Hasilnya, sosialisasi tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Mereka mulai sadar pajak sejak sosialisasi diadakan, dari tahun ke tahun ada peningkatan.

“Respon dari masyarakat untuk datang membayar pajak sih dari tahun ke tahun meningkat, itulah kerja keras dari pihak Dispenda untuk mensosialisasikan itu,” terang Baharuddin.

Berikut tata cara pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik (ATM, Internet Banking, Phone Banking, dsb)

1. Wajib pajak mendatangi fasilitas perbankan elektronik dengan membawa data tentang Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak.

2. Membuka menu pembayaran PBB.

3. Mengisi elemen dalam tampilan dengan data point 1 di atas secara tepat, lengkap dan benar.

4. Meneliti identitas Wajib Pajak yang terdiri dari NOP, nama, kelurahan, jumlah PBB terhutang, dan Tahun Pajak yang muncul pada tampilan.

5. Mengambil hasil keluaran fasilitas perbankan elektronik yang berupa “Tanda Terima Pembayaran PBB” yang dipersamakan dengan STTS.

6. Mengecek kebenaran “Tanda Terima Pembayaran PBB” yang diperoleh.

Sedangkan cara pembayaran PBB melalui fasilitas Cash Management Service (CMS) adalah, dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan wajib pajak, sepanjang sistem yang menangani jenis pelayanan CMS ini terhubung dengan sistem pembayaran pajak secara online.

Berikut adalah rumus perhitungan PBB agar dapat memvalidasi perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah. Jika ada kesalahan maka kita dapat mengajukan keberatan atas PBB.

PBB = 0,5% x (NJKP – NJOTKP).

NJKP = tarif tetap x NJOP

dimana:

NJOP = Nilai jual objek pajak.

NJKP = Nilai jual kena pajak.

NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak, dapat diperoleh dari peraturan pemerintah daerah atau kantor pelayanan pajak (KPP) setempat.

Laporan: Ihsan Nur Fadli 

  • Bagikan