Bea Cukai Kendari Bangun Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Bebas Korupsi

  • Bagikan
Penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM, di kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (27/2/2019), (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI. COM).
Penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM, di kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (27/2/2019), (Foto. Wayan Sukanta/SULTRAKINI. COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bea Cukai Kendari secara resmi melakukan pencanangan pembangunan zona integritas, menuju wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani pada Rabu (27/2/2019).

Pencanangan ini dirangkaian dengan penandatanganan integritas oleh Bea Cukai Kendari diikuti Polda Sultra, TNI, Kemenkumham, Ombudsman, Diperindag Kota Kendari.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian, mengatakan penerapan Zona Integritas dinilai sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan memiliki kinerja tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Denny, Rabu (27/2/2019).

Selain itu, lanjut Denny, keberhasilan pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu.

“Zona Integritas sangat diperlukan bukan hanya bagi pemerintah namun juga bagi masyarakat, karena apabila semua instansi publik menerapkan Zona Integritas akan bisa diharapkan kualitas pelayanan publik meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, asisten Ombusmas perwakilan Sultra, Bustan, menyebutkan pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM, telah tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014.

“Pemerintah, melalui Permenpan, mengajak instansi-instansi pemerintah untuk mendapatkan predikat tersebut, sebagai salah satu wujud keseriusan instansi pemerintah untuk menjadi penyelenggara pemerintah yang baik dan sejalan dengan prinsip- prinsip good governance,” jelas Bustan.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan