Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Negara Merugi Miliaran Rupiah

  • Bagikan
Pemusnahan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Kendari, selasa (5/6/2018), (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Pemusnahan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Kendari, selasa (5/6/2018), (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Kendari, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan operasi pasar selama periode 2017-2018.

Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman kantor Bea Cukai Kendari, Selasa (5/6/2018). Acara pemusnahan ini turut disaksikan sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait.

“Produk rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan selama periode 2017 sampai Mei 2018. Jumlahnya mencapai 3.440.820 batang rokok dengan potensi kerugian Negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar,” ujar kepala kantor Bea Cukai Kendari, Deny Benhard, selasa (5/6/2018).

Deny mengungkapkan, besarnya jumlah barang bukti (BB) hasil sitaan, menunjukan Sulawesi Tenggara (Sultra), masuk dalam kategori angka tertinggi tingkat pengguna dan pemasaran.

“Operasi pasar ini dilakukan dibeberapa kabupaten/kota di Sultra. Dalam pemasaranya produk rokok yang tidak dikenai cukai ini berdampak pada kerugian pendapatan negara. Sebagaimana yang diatur pada Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 1995, tentang cukai. Sebagaimana yang diubah kedalam UU nomor 39 tahun 2007 yang dikenal dengan barang kenal barang kena cukai,” punkasnya

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan