Bea Cukai Sita 492 Kardus Jenever Tak Bertuan

  • Bagikan
492 dus minuman keras tak bercukai diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kendari. Minuman keras ini menjadi barang dikuasai negara dan akan dilakukan pemusnahan segera. (Foto: Rian

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 492 kardus minuman keras jenis Jenever cap Kura Bango, berhasil diamankan pihak Bea Cukai Kendari. Tiap kardus isi 12 botol berkapasitas 620 ml yang termasuk golongan B itu, disita karena tidak dilengkapi pita cukai.Minuman tersebut dimuat dalam truk ekspedisi dari Kota Makassar Sulawesi Selatan, disisipkan diantara bahan sembako serta alat sepeda motor. Padahal di kota asalnya, minuman ini nyaris tidak diperdagangkan dan sulit ditemui di toko atau warung yang menjual miras.\”Awalnya sekitar sebulan lalu anggota kami memberikan informasi ada indikasi truk yang memuat miras, karena ada yang ditutup-tutupin. Akhirnya kami melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di Jalan La Ode Hadi (By Pass) depan bundaran stainless,\” jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kendari (KPPBC), Leonardo Samosir, Selasa (15/3/2016).Saat diparkirkan untuk diperiksa, supir mobil ekspedisi tersebut kabur dan hingga saat ini belum diketahui pemesan minuman keras tersebut.\”Saksi yang kami wawancara, katanya mau didistribusikan di warung-warung,\” tambah Leo.Saat ini, status miras tak bercukai itu menjadi barang dikuasai negara, dan kemudian akan dilakukan pemusnahan. Kerugian negara dari minuman ilegal itu ditaksir mencapai Rp75 juta.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan