"Bebaskan" Tersangka Narkoba, Dua Polisi Terancam di Pecat

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Akibat melakukan permainan kotor untuk membebaskan tersangka narkoba dari jeratan hukum, dua anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari terancam dipecat. Polisi berinisial Bripka AR dan Briptu LD dinyatakan bersalah karena memalsukan berkas perkara (P21) tersangka.

Akibat perbuatan kotor keduanya, tiga tersangka narkoba yang sempat ditahan Maret 2016 lalu, dapat menghirup udara bebas dari ancaman pidana penyalahgunaan obat terlarang.

Kasus pemalsuan surat dari Kejari ini terungkap setelah Kapolresta Kendari, AKBP Sigid Hariyadi memerintahkan penyelidikan kasus tersebut. Dari penyidikan inilah akhirnya terbongkar permainan kotor anggota Satresnarkoba.

Penanganan kasus kedua anggota Satresnarkoba ini diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka, namun hingga saat ini berkas perkaranya masih dalam pengumpulan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Tidak hanya menjalani proses hukum di Ditreskrimum, kedua tersangka juga akan menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra.

“Kita tunggu dulu dari Ditreskrimum, kalo sudah inkrah kita lanjutkan ke sidang kode etik. Karena mereka sengaja dalam melakukan perbuatan itu, saya rekomendasikan pemecatan,” kata Kabidpropam Polda Sultra, AKBP Agoeng A. Koerniawan SULTRAKINI.COM, saat ditemui Senin (5/9/2016).

Atas kasus hukum yang menjerat keduanya, Satresnarkoba Polresta Kendari mengaku kekurangan personil, dikarenakan salah satu dari anggota tersebut merupakan penyidik senior dijajaran Satresnarkoba. Namun demikian, hal ini tidak menghambat proses pemberantasan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Kendari.

 

“Meskipun kekurangan personil, penyelidikan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika tetap kami lakukan,” pungkas Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Jumardin, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (5/9/2016).

  • Bagikan