Begini Cara Wujudkan Provinsi Kepulauan Buton

  • Bagikan
Persiapan Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Kepulauan Buton. Foto: butonmags.com
Persiapan Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Kepulauan Buton. Foto: butonmags.com

SULTRAKINI.COM: Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) masih terganjal oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2017 tentang Perubahan PP nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Mantan Ketua DPRD Wakatobi, Andi Hasan menilai kebijakan pemerintah tentang moratorium seperti badai tsunami yang menghambat pemekaran sebuah wilayah.

“Seperti Kepulauan Buton yg sejak lama menginkan terbentuknya provinsi baru, terpisah dari Provinsi Sulawesi Tenggara, sang induk,” ujar Hasan, Minggu (1 September 2019).

Menurut politisi asal Pulau Binongko itu, dengan dikeluarkannya PP 13/2017 yang berujung pada terbitnya kebijakan moratorium dari pemerintah pusat, otomatis ‘mematikan kreativitas’ daerah-daerah yang mendambakan kesejahteraan salah satunya melalui pemekaran wilayah. Termasuk Kepulauan Buton.

“Kepulauan Buton itu sudah sangat layak untuk menjadi sebuah provinsi. Coba bayangkan rentang kendali yang sangat jauh antara Wakatobi contohnya, dgn ibukota provinsi saat ini (Sultra). Yang harus mengarungi lautan luas yang jauh untuk mencapai ibukota (provinsi). Hal ini tentu sangat berpengarrruh terhadap layanan pemerintahan dan juga geliat ekonomi di masyarakat,” urai Hasan yang kini tercatat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Baubau tersebut.

Salah satu solusi yang ditawarkan oleh Hasan adalah mendesak pemerintah untuk sesegera mungkin mencabut moratorium dimaksud.

Caranya, Panitia Percepatan Pembentukan Provinsi Kepton dalam hal ini tergabung dalam Sekber melakukan komunikasi dengan 314 daerah lain yang juga menginginkan pemekaran,  baik pemekaran provinsi maupun pemekaran kabupaten/kota.

Melakukan gerakan bersama mendatangi pemerintah (Presiden) bersama-sama dengan Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing daerah untuk mendesak pencabutan moratorium.

“Tentu dibarengi dengan persiapan atau pembenahan hal-hal lain yang menjadi persyaratan pemekaran itu sendiri. Sehingga begitu moratorium dicabut semua sudah ready. Tinggal klik ok,” pungkas mantan aktivis mahasiswa Buton di Kendari era 90-an tersebut.

Hal senada diungkapkan pula oleh akademisi Dr. Andi Tenri Machmud, MSi.

“Saya sangat sepakat dengan pak Andi Hasan.”

Sosiolog, yang juga mantan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Baubau ini menilai pendekatan rasional-objectiv adalah langkah yang paling pas digunakan dalam rangka memperjuangkan Provinsi Kepton. Karena sesuai dengan kultur dan budaya masyarakatnya.

“Sejak zaman kerajaan dan kesultanan dahulu, Buton itu sudah dikenal sebagai negosiator ulung. Sehingga Kesultanan Buton menjadinsalah satu daerah di tanah air, selain Yogyakarta, yang tidak pernah merasakan pahitnya penjajahan kolonial Belanda alias tidak pernah dijajah Belanda,” ungkap pria asal Pare-pare (Sulawesi Selatan) yang telah 29 tahun bermukim di Kota Baubau ini dan kini menjabat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unidayan Baubau.

Rencana pemekaran Provinsi Kepulauan Buton adalah mencakup daerah-daerah yang terletak dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini, yg pada zaman dahulu berada dalam wilayah Kesultanan Buton, yang meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.

Penulis: M Saman Taslim

  • Bagikan