Begini Modus Dugaan Penyelewengan Rp9,5 M Dana Bank Sultra

  • Bagikan
Kantor Pusat Bank Sultra di Kendari. Foto: IST
Kantor Pusat Bank Sultra di Kendari. Foto: IST

SULTRAKINI.COM: Dugaan penyelewengan dana Bank Sultra di Kantor Cabang Pembantu Konawe Kepulauan senilai Rp9,5 miliar (semula media ini menulis Rp9 miliar) – ada juga yang menyebut Rp9,6 miliar, terungkap berdasarkan laporan dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) pada awal tahun 2021.

Release yang diterima SultraKini.com, pada Senin (12 April 2021) pagi menyebutkan, Direktur Bank Sultra, Abdul Latif, yang didefinifkan menjadi orang nomor satu di bank milik pemerintah daerah tersebut pada tanggal 26 Maret 2021 kemudian menindaklanjuti temuan SKAI itu dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian.

Kepala Cabang Pembantu Konawe Kepulauan Bank Sultra, IJP dinilai bertanggung jawab atas temuan terindikasi fraud itu.

Pada Sabtu 27 Maret 2021, IJP diberhentikan dari jabatannya. Ia dan sejumlah karyawan lain ditarik ke kantor pusat Bank Sultra di Kendari. Hal ini dilakukan oleh Direksi guna memudahkan pemeriksaan dan investigasi dugaan penyimpangan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra yang menerima laporan telah bergerak.

Sejauh ini sudah memeriksa 5 orang pegawai Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, termasuk IJP, atas laporan dugaan korupsi dana kas operasional sebesar Rp 9,5 miliar.

Dalam release itu, IJP diduga melakukan tindakan fraud, yakni penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi dilingkungan bank, sejak tahun 2018.

Tiga tahun kemudian, dugaan kasus fraud tersebut terungkap.

Dana sebesar Rp9,5 miliar disebut-sebut berasal dari kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, bukan dana nasabah.

Baca: Dana Bank Sultra Rp 9 Miliar Diduga Diselewengkan

Hanya saja dalam release itu tidak dijelaskan secara rinci dana operasional dimaksud meliputi apa saja.

Jurnalis SultraKini.com yang mencoba mengonfirmasi hal ini sejak Kamis pekan lalu melalui humas Bank Sultra, belum ada tanggapan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi melalui Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan, modus operandi kasus ini adalah berupa pembuatan slip setoran fiktif mulai dari tahun 2018 sampai 2020.

Polda Sultra masih mendalami siapa saja yang terlibat atau bertanggung jawab atas pembuatan slip setoran fiktif tersebut.

Menurut Ferry, kasus fraud ini baru dilaporkan seminggu lalu oleh pihak Bank Sultra. Kemudian, dua hari setelah itu, penyidik langsung meminta keterangan mantan kepala cabang Bank Sultra Konawe Kepulauan.

“Belum ada penetapan tersangka, masih penyelidikan dan butuh dua alat bukti dulu,” kata Ferry.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra akan melakukan gelar perkara sehingga pada pekan ini kasusnya bisa naik ke tahap penyidikan.

Laporan: Shen Keanu dan Wa Rifin

  • Bagikan