Begini Prosedur Pelayanan Kesehatan Peserta KIS

  • Bagikan
Kepala Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari, Dian Eka Rini. (Foto: Taufik Qurahman/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meskipun gencar disosialisasikan, rupanya prosedur penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) masih belum seluruhnya diketahui masyarakat. Sehingga, kesalahan prosedur masih saja ditemukan.

 

Dijelaskan Kepala Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari, Dian Eka Rini kesalahan prosedur inilah yang memunculkan anggapan mutu pelayanan yang kurang baik.

 

\”Pemahaman prosedur inilah yang masih kurang dan kerap menjadi masalah, padahal semua untuk memudahkan dan tidak ada yang menyulitkan,\” ungkapnya.

 

Dijelaskannya, untuk penggunaan kartu KIS, bagi pemegang kartu yang membutuhkan perawatan kesehatan maka langkah pertama yang dilakukannya adalah mendatangi fasilitas tingkat pertama.

 

\”Jadi yang didatangi lebih dulu fasilitas kesehatan yang tercantum di kartu, untuk mendiagnosa awal penyakit yang diderita, karna bisa jadi pada layanan tersebut pun bisa sembuh sehingga tak perlu ke RS,\” jelasnya.

 

Yang termasuk dalam layanan tingkat pertama ini yakni, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dokter keluarga atau langganan keluarga, serta klinik pratama.

 

\”Jika peserta KIS yang berada diluar daerah dan jauh dari fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum maka dapat dilakukan difasilitas yang sama, yang ada di daerah tersebut,\” ungkapnya.

 

Untuk pertolongan yang bersifat emergensi, yakni pertolongan mendesak yang dapat menimbulkan resiko kematian serta cacat jika tidak diberi pertolongan segera maka, dapat langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah sakit.

 

\”Ini juga berlaku jika peserta berada di luar daerah, yang mungkin mengalami resiko sakit yang bersifat emergensi maka dapat langsung ke UGD di daerah tersebut,\” imbuhnya.

 

Jika dalam pelayanannya ternyata membutuhkan peralatan atau kompetensi yang tidak ada di RS tersebut, maka dapat dirujuk ke RS yang lain.

 

Untuk aturan rujukan, bagi pemegang kartu KIS juga terdapat prosedur yang musti dilakukan. Yakni disesuaikan dengan jenjang perawatan.

 

\”Jadi prosedurnya tetap berawal dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kemudian akan dirujuk ke RS yang memiliki perawatan yang sesuai spesifikasi dibutuhkan,\” jelasnya.

 

Jadi kata Dian, masyarakat tidak bisa meminta harus dirujuk ke RS Bahteramas. Karna masih banyak rumah sakit lain yang mungkin memiliki perawatan yang dibutuhkan.

 

\”Kalo prosedur berdasarkan jenjang, maka harusnya ke RS tipe D, kemudian tipe C lalu ke Type B,\” ujarnya.

 

Untuk RS tipe D di Kota Kendari seperti RS Korem, Bayangkara, Santaana, juga RS Aliah. Sedangkan untuk tipe C yakni RSUD Kota Kendari Atau RS Abunawas sedangkan tipe B Adalah RSUD Bahteramas.(C)

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan