Bejat, Pria Paruh Baya di Muna Cabuli Anak Kandungnya Selama 7 Tahun

  • Bagikan
Tersangka pencabulan anak kandung sendiri saat diamankan di Polres Muna, Minggu (24/6/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Tersangka pencabulan anak kandung sendiri saat diamankan di Polres Muna, Minggu (24/6/2018), (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria berinisial OD (58), diringkus Polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), minggu (24/6/2018).

Dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatan bejadnya itu dilakukan sejak korban masih berumur sepuluh tahun. Hingga korban saat ini duduk di bangku kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA) dan berumur 17 tahun.

Kasat Resrkrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi, mengatakan kasus tersebut terkuak setelah salah satu dari pihak keluarga korban yang melapor di kantor Kepolsian.

“Modus pelaku mencabuli korban, saat istri atau ibu korban sedang tidak ada di rumah. Dalam keadaan rumah sedang sunyi, saat itulah pelaku mencabuli korban. Hal itu dia lakukan sejak korban masih berumur 10 tahun sampai saat ini korban sudah kelas 2 SMA,” ujar Fitrayadi kepada SultraKini.Com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Minggu (24/6/2018).

Fitrayadi menambahkan, korban sempat pergi meninggalkan rumah beberapa hari dan tidak kembali. Pelaku bersama istrinya lantas melaporkan hal tersebut di kantor Kepolisian.

“Pelaku sengaja melaporkan anaknya yang hilang di kantor Polisi, agar kedoknya tidak terbongkar atas kejahatanya itu. Tetapi, rencana untuk melapor itu diurungkannya saat pelaku tiba di Polres Muna tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan rumah tahanan (Rutan), Polres Muna.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan ayat (1) UU. RI. No. 17 thn 2016 ttg Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg Perubahan ke-2 atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, ancaman pidana15 tahun penjara,” tegas Fitrayadi.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan