Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Kendari. (Foto: Ist)
Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kendari mengamankan seorang berinisial MR (35) pada Selasa, (23 Maret 2021).

Pelaku MR diamankan setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang bernama Bunga (16) berulang kali sejak November 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan kronologisnya berawal sejak bulan November 2020 lalu terduga pelaku memaksa korban untuk memberi imbalan kepadanya karena telah membiayai hidup anak tirinya tersebut.

“Awal pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak November 2020 lalu. Pelaku memaksa korban untuk mengganti seluruh biaya hidup korban yang telah ditanggung oleh ayah tirinya tersebut. Korban yang belum bisa menggantikan saat itu juga kemudian langsung dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku sebagai gantinya,” ucap Gede, Jumat (26/3/2021).

Lanjut Gede menambahkan, aksi pencabulan tidak berhenti disitu, di bulan yang sama tepatnya pada Senin 28 November 2020 pelaku kembali melakukan aksi pencabulan di rumahnya.

“Pelaku terus melakukan aksi pencabulan tersebut terhadap korban dengan modus yang sama meminta korban untuk menggantikan uang yang telah digunakan untuk membiayai hidup korban sebesar Rp50 juta,” lanjut Gede.

Korban yang takut untuk melaporkan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya.

“Korban juga diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya jika mengatakan hal tersebut,” beber Gede.

Setelah keluarga korban mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Kendari.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan