Bejat! Seorang Ayah di Konawe Cabuli Anak Sendiri

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Perbuatan A (37), warga Desa Pulowaru Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe sungguh keterlaluan. Entah setan apa yang merasukinya, hingga tega menggarap Bunga (nama samaran), anak kandungnya sendiri yang baru berumur 12 tahun.

 

Kejadian itu bermula pada suatu malam. Si A yang tengah mabuk tiba-tiba masuk dalam rumah dan menghampiri kamar anaknya. Dalam keadaan teler, Ia memanggil Bunga yang tengah tidur. Namun bunga menolak, sambil menyuruh kakaknya saja yang pergi ke ayahnya. Kebetulan kakak bunga yang berinisial AK (14), tengah tidur disampingnya ketika itu. Namun si Ayah menolak dan tetap berkeras memangil bunga. Karena takut dengan si ayah, bunga pun menurut.

 

Gadis yang masih duduk di bangku SD itu pun diajak ayahnya untuk ke kamar sebelah. Di situlah sang ayah beraksi. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 21.30 Wita itu sempat disaksikan AK. Dalam kesaksiannya, Ia membenarkan jika adiknya itu sempat meronta-ronta kesakitan saat ayahnya beraksi.

 

Peristiwa itu kemudian sampai ke telinga polisi lewat laporan masyarakat setempat. Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi kemudian langsung memerintahkan Kapolsek Sampara dan anggotanya untuk mengecek kebenaran berita tersebut, Sabtu (30/4). Setelah dilakukan penelusuran, ternyata benar. Polisi pun langsung mengamankan pelaku, korban dan kakak korban.

 

Keterangan baik dari korban maupun kakak korban makin menguatkan alibi penyidik. Pelaku pun tidak memungkiri perbuatannya itu ketika dimintai keterangannya. Namun ia mengatakan kalau pencabulan yang ia lakukan tidak belangsung lama, karena \”ketidakcocokan barang\”. Si ayah bejat itu mengaku tidak sampai menumpahkan airnya.

 

\”Perbuatan itu dilakukan baru sekali,\” jelas Jemi sambil mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari dokter di RSUD kabupaten.

 

Jemi menerangkan pelaku merupakan penjual minuman beralkohol jenis pongasi. Ia juga merupakan pria yang telah lama ditinggal isterinya, yang sudah 6 tahun jadi TKW di Arab.

 

\”Si pelaku ini ternyata sempat menikah juga pasca ditinggal isteri pertamanya. Perempuan yang dinikahinya itu ABG. Tapi kemudian cerai, karena si wanitanya ketahuan selingkuh,\” terangnya.

 

Saat ini, si korban kini dalam asuhan pihak keluarga dari ibunya. Sementara pelaku, masih dalam pengamanan pihak yang berwajib.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia dijerat dengan kurungan minimal di atas 9 tahun.

  • Bagikan