Bekuk Lima Bandar, Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Sabu Seberat 98 Gram

  • Bagikan
Wadir Ditresnarkoba AKBP La Ode Arief Elf, (rompi hitam) saat memimpin konferensi pers hasil penangkapan tersangka narkoba di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Selasa (26/7/2016).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perlawanan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap penyebaran Narkoba nampaknya terus digalakkan. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, pemberantasan barang haram ini menunjukan kemajuan yang positif, dari banyaknya tersangka yang ditangkap hingga jumlah barang bukti yang diamankan.

Terbaru, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, berhasil mengamankan lima orang bandar sabu-sabu yang ditangkap ditempat terpisah oleh Subdit II dan III Ditresnarkoba, Selasa (26/7/2016), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 98 gram.

Berdasarkan Data Polda Sultra, dengan jumlah barang bukti Sabu-sabu yang diamankan tersebut, penangkapan kali ini merupakan yang terbesar.

“Penangkapan ini kami mulai sejak Senin kemarin (25/7/2016) mulai pukul 16:00 sore hingga Selasa jam lima subuh. Hasilnya, lima orang berhasil kami amankan ditempat yang berbeda, barang bukti juga cukup besar yang telah dibagi-bagi menjadi beberapa paket kecil siap edar. Barang haram ini mereka peroleh dari Sulawesi Selatan,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP La Ode Aries Elfatar saat memberikan keterangan pada media di gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa 26/7/2016).

Dijelaskannya, penangkapan tiga tersangka pertama diawali dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Abdul Kadir. Dari hasil operasi penyamaran dengan melakukan pembelian, (undercover Buy) Subdit II mengamankan Rusli di Jalan Kolonel Abdul Hamid (penginapan grand), Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin sore sekitar pukul 16:00 Wita.

Dari tangan Rusli petugas mengamankan 1 paket kecil sabu-sabu di kamar penginapan Grand. Hasil interogasi, ternyata barang haram tersebut dibelinya dari tersangka lain yang bernama Tegar seharga Rp300 ribu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Rusli petugas kemudian melakukan pengembangan, hasilnya sekitar pukul 18:30 Wita, Tegar berhasil diamankan bersama salah seorang tersangka lainnya bernama Kristian di Jalan Ahmad Yani, Lorong Pertanian, Kelurahan Kadia.

“Saat Tegar kami amankan posisi dia berada didepan rumah Kristian, dari mereka berhasil diamankan 1 paket sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang bernama Akbar dengan metode transfer melalui ATM Bank BCA,” ungkap AKBP Abdul Kadir.

Selain bandar, mereka juga pemakai dengan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pipet, korek gas, kaca pireks serta alat isap (Bong).

Dua tersangka selanjutnya yang bernama Sofyan dan Safaruddin merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Kasubdit III Ditresnarkoba, AKBP La Ode Kadimu. Dari kedua tersangka ini diperoleh barang bukti yang cukup besar sebanyak 98 gram sabu yang telah dibagi-bagi menjadi 47 paket kecil siap edar.

“Sudah dipecah-pecah mulai dari paket 10 gram, 5 gram, 2 gram serta paket setengah gram. Barang ini sudah siap diedarkan,” ucap La Ode Kadimu.

Tersangka Sofyan diamankan pada Selasa (26/7) dini hari sekitar pukul 01:00 Wita disalah satu hotel di Jalan Malik Raya, selanjutnya Safaruddin diamakan pukul 02:30 Wita di rumah kostnya yang bertempat di Kecamatan Poasia.

“Dari hasil penangkapan ini Direktorat Reserse Narkoba dapat menyelamatkan ribuan anak bangsa di Kota Kendari, selain itu kami juga sudah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap narkoba,” pungkas Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh.

  • Bagikan