Belum Ada Ganti Rugi, Warga Blokir Pekerjaan Jalan di Wangi-wangi Selatan

  • Bagikan
Pemilik tanah, Musiati saat mendatangi pekerjaan Jalan Untu Dae Samad di Kelurahan Mandati, Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Jumat (13/7/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Pemilik tanah, Musiati saat mendatangi pekerjaan Jalan Untu Dae Samad di Kelurahan Mandati, Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel), Kabupaten Wakatobi, Jumat (13/7/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Selain pekerjaan jalan lingkar timur, Kecamatan Wangi-wangi yang di blokir warga pemilik lahan, kini warga Kelurahan Mandati 3, Kecamatan Wangi-wangi Selatan (Wangsel) juga melakukan pemblokiran proyek pekerjaan Jalan Untu Dae Samad.

Pemblokiran jalan ini dilakukan oleh sejumlah warga karena Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi belum mengganti rugi tanah dan tanaman warga yang terkena pekerjaan jalan tersebut.

“Di kebun saya yang sudah digusur untuk jalan ini ada pisang, jeruk, pepaya dan beberapa tanaman lainnya. Jadi saya minta ganti ruginya tanah dan tanaman, kalau pemerintah tidak mau ganti rugi maka kami tidak akan maukan tanah kami,” kata salah seorang pemilik tanah pekerjaan Jalan Untu Dae Samad, Musiati, Jumat (13/7/2018).

Bahkan, ia mengaku kecewa kepada pemerintahan saat ini karena tidak pernah ada sosialisasi maupun pemberitahuan sebelum dilakukan penggusuran.

“Saya kaget tiba-tiba anak saya telepon bahwa ada alat berat yang lakukan penggusuran. Perekonomian sudah susah begini, baru pemerintah main gusur saja tampa ada ganti rugi. Selama ini tidak pernah ada yang datang ke rumah, kasih tau saya bahwa akan ada pekerjaan jalan disini,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wakatobi, Muhridin, mengatakan sebelum dilakukan penggusuran pemerintah kecamatan dan kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada pemilik tanah yang terkena pekerjaan jalan tersebut.

“Karena pekerjaan jalan inikan usulan masyarakat sejak tahun 2017 lalu, jadi sudah disosialisasikan, kemungkinan yang lakukan pemblokiran jalan itu, mereka yang tidak pernah ikut sosialisasi,” ucapnya

Muhridin memastikan pihaknya tidak akan melakukan ganti rugi tanah karena dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 401 tahun 2017 tentang besar dan standar tertinggi harga tanah dan tanaman yang digunakan untuk kepentingan umum, tidak diatur terkait ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan raya.

Namun saat ini pihaknya telah melakukan mediasi dengan sejumlah pemilik tanah, agar pekerjaan jalan tersebut bisa tetap berjalan.

Pekerjaan pembukaan jalan baru dan pengaspalan sepanjang dua kilo meter dan lebar 14 meter ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp10 miliar.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan