Belum Ada Perda, Penindakkan THM Ilegal di Wakatobi Lemah

  • Bagikan
Kasat Pol-PP Wakatobi, Nassaruddin. Foto: Amran Mustar Ode / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Wakatobi mulai menjadi keluhan masyarakat.  Bahkan masyarakat menilai Pemerintah Derah (Pemda) terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya THM yang diduga ilegal tersebut.

Kasat Pol-PP Wakatobi, Nassaruddin mengatakan pihaknya banyak menerima laporan masyarakat yang mengaku resah THM yang banyak didirikan di pemukiman warga. Namun untuk mengambil tindakan Sat Pol PP mengaku belum bisa sebab tidak adanya Perda yang mengatur tentang THM. Hal ini diakui juga membuat pengawasan THM jadi lemah.

Diketahuinya, dari 28 THM yang ada masih banyak yang tidak lengkap izinnya, seperti  SITU-SIUP. Dari data Satpol PP hanya 7 THM yang mengantongi izin HO, dan yang memiliki IMB hanya tiga. Selain itu yang memiliki izin reklame juga hanya satu THM. sementara itu sembilan THM lainnya tidak mengantongi izin sama skali.

Untuk memantau aktifitas dan memungut ritribusi di THM, Pemda Wakatobi hanya mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha-Surat Izin Usaha Perdangangan (SITU-SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Reklame. Sedangkan untuk izin ganggagua atau yang biasa di sebut Hinderordonnaatie (HO) dikeluarkan oleh Polres Wakatobi.

Atas banyaknya keluhan warga ini, Nasaruddin menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Wakatobi melalui Sekda terkait penertiban THM. Setelah ada petunjuk lebih lanjut baru akan dilakukan penertiban.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Perda, Pol-PP Wakatobi, La Ode Muhamad Albasi mengungkapkan pada zaman pemerintahan Hugua, pihaknya mau melakukan penertiban hanya tidak dilakukan karena menunggu instruksi Bupati.

“Selama ini kita hanya menunggu instruksi Bupati saja, kalau tidak ada instruksi Bupati, kita tidak bisa melakukan penertiban karena hanya itu saja dasarnya kita lakukan penertiban di THM,” ungkapnya.

Ia berharap di pemerintahan baru ini, bisa secepatnya diselesaikan pembuatan Perda tentang THM agar pihaknya bisa melakukan penertiban bagi THM yang tidak menagtongi izin. “Insya Allah, saya yakin di pemerintahan baru ini bisa menyelesaikan Perda THM,” ujarnya.

  • Bagikan