Belum Kantongi Izin Pinjam Pakai, Pembangunan Kantor Bupati Konkep Bakal Pindah

  • Bagikan
Lokasi Pembangunan kantor Bupati Konkep. (Foto: Aldi Dermawan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPUALAUAN – Soal membangun di atas lahan kawasan hutan, nampaknya masih banyak yang tidak paham terhadap aturan yang melarang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 Pasal 4 ayat 2 jika melakukan pembangunan, maka izin pinjam pakai sebelumnya harus dikantongi.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara terdapat pembangunan di atas lahan kawasan, di antaranya pembangunan jalan 40 dan pembangunan kantor bupati yang sama sekali belum mengantongi izin pinjam pakai.

Bupati Konkep, Amrullah mengakui akan hal itu bahwa pihaknya telah membangun di atas lahan kawasan yang belum memiliki izin pinjam pakai. Hal itu diungkapkanya pada Agustus 2017.

“Itu proses izinya masih sementara berjalan, yakni pembangunan kantor bupati. Pemerintah daerah hanya bisa mengajukan dan yang bisa kami ajukan hanya sebatas lima hektar kebawah. Untuk saat ini izin itu belum kami kantongi,” ucap Amrullah.

Menyikapi hal itu Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Afirudin Methara saat dikonfirmasi pada Desember 2017 mengatakan tidak ada aturan yang membenarkan atas apa yang dilakukan oleh Pemda Konkep. “Itu tidak benar membangun di atas lahan kawasan tidak ada aturan yang membenarkan, sebelum kita mengantongi izin pinjam pakai,” kata Afirudin.

Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pada Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 50 ayat 3 huruf A sehubungan larangan terhadap setiap orang yang menggunakan lahan kawasan hutan sebelum mendapatkan izinnya, maka dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar.

Kepala Bappeda Konkep, Abd. Halim membenarkan terkait izin pembangunan kantor bupati belum dikantongi pihaknya sampai memasuki 2018. Sehingga rencana pembangunannya berpindah tempat.

“Di tahun 2018 dalam perencanaan kami yang saat ini jadi tugas penting adalah perpindahan pembangunan perkantoran pemda, sebab lahan yang sudah dihibahkan  itu sampai saat ini kita belum mendapatkan izin pinjam pakainya,” ungkap Halim, Kamis (25/1/2018). 

Pembangunan tersebut diketahui sejak di tahun 2016 lalu sampai pada 2018 telah menghabiskan anggaran senilai Rp 19,5 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Konkep, Mahyun Halulanga.

“Soal pindah tempatnya pembangunan tersebut saya tidak tahu, hanya sejak tahun 2016 sampai 2018 pembangunan tersebut telah menelan anggaran sebesar Rp 19 miliar lebih,” ucap Mahyun.

Laporan: Aldi Dermawan

  • Bagikan