Belum Sempat Merayu “Kupu-kupu Malam”, Enam Pemuda Dilakban Polisi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM – Enam orang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kena lakban Tim Tim Buruh Sergap (Buser) 77 Polres Kendari. Para pemuda ini diringkus usai mengeroyok tiga orang pegawai dan mengambil ponsel milik korban di salah satu hotel di Kota Kendari pada 19 November lalu.

Para terduga pelaku TM (21), LD (22), M (21), A (20), MR (21), dan AS (17) dilakban Tim Buser, Senin (2 Desember 2019).

Diterangkan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi, pengeroyokan bermula ketika TM, A, dan AS mendatangi salah satu hotel di Jalan Mekar Indah, Lorong Krupuk, Kelurahan Kadia dengan maksud mencari pekerja seks komersial atau “kupu-kupu malam”.

“Namun karena mabuk pengaruh minuman keras, mereka tersinggung dan memukul salah satu pegawai hotel bernama Januar (21), kemudian dikejar oleh pegawai hotel lainnya,” terangnya, Selasa (3/12/2019).

Dalam pengejaran itu, ketiga terduga pelaku memanggil tiga rekannya untuk kembali ke hotel tersebut dan menghancurkan barang serta menganiaya korban lainnya, yakni Marwan (22) dan Lasman (21) dengan menggunakan batu.

Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan satu kipas angin, satu kulkas, satu speaker, satu leptop, satu monitor CCTV, satu ponsel. Serta batu yang memiliki bercak darah.

“Satu batu yang masih ada bercak darahnya yang digunakan oleh tersangka A kepada korban Lasman,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk kerugian yang dialami sekitar Rp 15 Juta,” tambahnya.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan