SULTRAKINI.COM: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 telah mengeluarkan pedoman penanganan cepat medis dan kesehatan masyarakat Covid-19 di Indonesia, Selasa (24/3/2020). Salah satu pedomannya adalah cara membantu diri sendiri menangkal penyebaran virus di lingkungan sekitar.
“Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan pedoman pencegahan dan penanganan Covid-19 terbaru oleh Kementerian Kesehantan yang diperuntukkan untuk tenaga medis,” jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covis-19, Doni Monardo, Selasa (24/3/2020).
Dokumen setebal 39 halaman tersebut, salah satunya memuat panduan kesehatan masyarakat untuk Covid-19, baik untuk individu maupun masyarakat.
Khusus individu, terdapat beberapa prinsip untuk membantu mencegah persebaran virus yakni sebagai berikut.
- Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan hand sanitizer, serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan ketika berada di rumah/tempat bekerja/setelah membersihkan kotoran hidung/batuk/bersin/sebelum makan/mengantarkan makanan;
- Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengna tangan yang belum dicuci;
- Jangan berjabatangan;
- Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit;
- Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas dan ketiak atau dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan;
- Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah berpergian;
- Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.
Masyarakat juga dianjurkan menjaga sistem imunitas diri dengan mengkonsumsi gizi seimbang, beraktivitas fisik/senam ringan, istirahat cukup, konsumsi suplemen vitamin, tidak merokok, dan mengendalikan komorbid (misal: diabetes mellitus, hipertensi, kanker).
(Baca juga: Jangan Buat Kerumunan atau Kapolda Sultra Ganjar Pasal Berlapis)
(Baca juga: Hadapi Covid-19, Presiden Jokowi Keluarkan Arahan untuk Dipatuhi Gubernur)
Editor: Sarini Ido