Belum Tahu Skema Baru Dana BOS?

  • Bagikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim (kiri) dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (tengah). (Foto: Tirto.id)

SULTRAKINI.COM: Perubahan skema penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 oleh Menteri Keuangan telah ditetapkan lebih besar 6,35 persen dari tahun sebelumnya atau sekitar Rp 54,32 triliun.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan perombakan skema penyaluran hanya difokuskan pada dana BOS reguler.

“Untuk hari ini kita fokus ke BOS reguler. BOS kinerja untuk sekolah berkinerja baik dan tidak diubah. BOS afirmasi untuk mendukung daerah tertinggal, transmigrasi, terluar tetap akan dilakukan dengan mekanisme yang berjalan selama ini. Jadi perubahan mekanisme hanya untuk BOS reguler,” jelas Sri Mulyani di Jakarta Pusat, Senin (10 Februari 2020) dilansir dari Detik.com.

Perubahan skema berlaku untuk semua sekolah di Indonesia, terutama sekolah negeri dan beberapa sekolah swasta yang menerima BOS. Perubahan tersebut terjadi pada besaran unit cost pada tingkatan sekolah, dimana untuk Sekolah Dasar yang sebelumnya Rp 800 ribu per anak menjadi Rp 900 ribu.

Kemudian Sekolah Menengah Pertama yang sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta per anak. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi Rp 1,5 juta per anak dari sebelumnya Rp 1,4 juta, dan untuk SMK tetap sama, yaitu Rp 2 juta per anak.

Sri Mulyani juga mengungkapkan jika penyalurannya berubah dengan hanya menjadi tiga tahap dari yang sebelumnya sebanyak empat tahap. Dimana besaran tahap I adalah 30 persen yang akan dicairkan paling cepat pada bulan Januari, tahap II 40 persen paling cepat pada bulan April, dan tahap III sebesar 30 persen pada bulan September

“Dengan tiga kali berarti akan jauh lebih sederhana dan ini syarat-syarat pencairannya mengikuti Kemendikbud. Untuk BOS lainnya, kinerja dan afirmasi, kita berikan sekaligus paling cepat April 100 persen,” terangnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, menambahkan perubahan pada skema yang akan diimplementasikan dalam penyaluran dana BOS pada 2020, yaitu mentransfer dana BOS secara langsung ke rekening setiap sekolah yang menerima dari Kementerian Keuangan.

“Sebelumnya Kementerian Keuangan akan mentransfer ke rekening kas umum daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah,” Nadiemnya.

Perubahan juga terjadi pada pihak yang melakukan penetapan SK sekolah penerima. Sebelumnya penetapan SK dilakukan oleh pemerintah daerah yang kemudian dirubah menjadi penetapan SK yang dilakukan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.

Lalu, terdapat pula perubahan pada batas akhir pengambilan data guna mencegah keterlambatan APBD-Perubahan, yang sebelumnya dilakukan sebanyak dua kali pertahun pada tanggal 31 Januari dan 31 Oktober, menjadi satu kali pertahun yang dilakukan setiap tanggal 31 Agustus.

Selanjutnya, dana BOS bisa juga digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maksimal 50 persen.

“Ini sesuai program merdeka belajar dan jawaban pertama Kemendikbud, banyak masukan guru non-PNS yang mengabdi luar biasa dan sebenarnya ngak dapat upah layak. Ini bukan sebuah solusi tapi langkah pertama mensejahterakan guru honorer,” tambah Nadiem.

Skema terakhir adalah tidak ada alokasi maksimal maupun minimal dalam pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Sebelumnya, pembelian buku dibatasi sebesar 20 persen dan pembelian alat multimedia ditentukan kualitas dan kuantitas.

Laporan: Nurul Sadrina Sari
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan