Bendahara Umum Pemkab Konut Divonis Satu Tahun Empat Bulan Karena Korupsi

  • Bagikan
Sidang vonis Gina Lolo di Pengadilan Tipikor Kendari. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Sidang vonis Gina Lolo di Pengadilan Tipikor Kendari. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Gina Lolo divonis satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu. Gina Lolo terbukti atas korupsi pembangunan kantor Bupati Konut tahap III tahun 2011-2012.

“Setelah kami dari hakim berdiskusi dan menimbang dakwaan serta fakta persidangan terdakwa, kami nyatakan bersalah dalam subsider Pasal 3 dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa,” kata Majelis Hakim, Andri Wahyudi, SH., MH, Senin (14/5/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir, SH menjelaskan bahwa meski berbanding terbalik dengan tuntutan olehnya, namun pihaknya tetap menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Kemarin kan kita tuntut dua tahun, tapi biar bagaimana kita juga harus menghormati putusan majelis dan hakim juga masih memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terkait putusan itu,” jelasnya kepada SultraKini.Com.

informasi dihimpun SultraKini.Com, selain Gina Lolo, mantan Bupati Konut Juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan APBD Rp 7 miliar oleh pemenang tender proyek yang dimenangkan PT Voni Bintang Nusantara. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu rupanya terbebas dari vonis majelis hakim Irmawati Abidin, SH., MH pada Jumat, 7 April 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari karena tidak terbukti bersalah.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan Rp 2,3 miliar.

 

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan