Beneran Buku Nikahmu Asli?

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: internet)

SULTRAKINI.COM: Siapa yang tidak mengenali buku nikah. Apalagi setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan akan mendapatkan buku kecil ini dari Kantor Urusan Agama. Namun, bisakah Anda membedakan buku nikah asli dan palsu?

Sindikat pemalsuan buku nikah diungkap kepolisian. Barang bukti yang disita termasuk luar biasa jumlahnya. Polisi mengamankan enam buku nikah warna coklat dan hijau yang terisi data; 40 buah buku nikah hijau kosong; 40 buah buku nikah merah kosong; 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau; stempel; mesin press; mesin pengering; alat laminating; alat sablon; handphone; seperangkat komputer beserta printe,r dan uang tunai hasil kejahatan dari tujuh tersangka.

Meski tempat kejadian perkaranya di Cilincing, Jakarta Utara, warga Provinsi Sulawesi Tenggara perlu juga mengetahui apakah buku nikah Anda termasuk asli atau palsu.

Penting mengetahui keaslian buku nikah untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau sebaliknya.

Buku nikah keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis. Selain menggunakan kertas security printing, juga dilengkapi visible ink multi colour, ada pula bagian-bagian yang dicetak timbul, serta menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.

Pada bagian lain, data nikah dalam buku nikah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Bagian halaman tanda tangan Kepala KUK juga terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah.

Jika kode QR di-scan, data pasangan pengantin akan terbaca atau terkoneksi dengan data di Simkah. Ini termasuk menandakan buku nikah Anda asli.

Namun kode QR mulai diterbitkan pada 2019. Sementara masyarakat dengan buku nikah terbitan di bawah tahun 2019 tentunya tanpa kode QR. Tidak perlu bingung, jika ingin memastikan keaslian buku tersebut, bisa menghubungi petugas resmi KUA.

“Menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,” jelas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kemenag, Rabu (17/3/2021).

Kemenag juga mengimbau masyarakat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan atau mengakses laman simkah guna menghindari sindikat buku nikah palsu.

“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu,” tambahnya.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan