Bentrok, Massa Aksi Menduga Anggota DPRD Wakatobi Gelapkan Rupiah

  • Bagikan
Massa BOM saat bentrok dengan Satpol PP Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Massa BOM saat bentrok dengan Satpol PP Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Aksi yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan terhadap tujuh anggota DPRD yang pindah partai dan Sekwan DPRD Wakatobi, berunjung bentrok pada Senin (26/11/2018).

Alasanya massa yang menamakan diri Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepton menduga Sekwan dan tujuh anggota DPRD Wakatobi menggelapkan rupiah dari keuangan daerah.

Aksi tersebut berunjung ricih karena tidak diizinkan masuk ke dalam halaman Kantor DPRD Wakatobi untuk menyampaikan aspirasinya. Akhirnya mereka menerobos meski dihalangi oleh Sat Pol-PP Wakatobi dan anggota kepolisian. Pintu gerbang DPRD Wakatobi pun roboh, akibat saling dorong antara pendemo dengan pihak keamanan.

“Ada beberapa teman kami yang mengalami luka-luka, akibat bentrok dengan Satu Pol-PP tadi,” ujar Kordintor aksi, Roziq.

Roziq mengatakan, seharusnya sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018, tujuh anggota DPRD Wakatobi yang pindah partai untuk mengikuti Pemilu 2019, tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagai anggota DPRD Wakatobi. Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 160/6324/OTDA, yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2018.

“Mereka (anggota DPRD) makan uang haram, karena perjalanan dinas masih ditandatangani dan rapat paripurna masih dipimpin oleh pimpinan DPRD (Muhamad Ali) padahal mereka sudah menyatakan diri mundur sebagai Anggota DPRD Wakatobi. Dimana dasar hukumnya, orang yang sudah mundur sebagai anggota DPRD tapi masih oleh pimpin rapat,” kata Roziq

Lanjut Roziq, seharusnya rapat paripurna pandangan fraksi terkait rancangan APBD Wakatobi tahun 2019 yang dibahas hari ini (26/11/2018) harus dibatalkan. Karena dipimpin olehanggota DPRD Wakatobi, yang telah nyatakan mundur.

“Ini bisa mendapatkan sanksi dari Kemendagri dimana seluruh anggota DPRD Wakatobi, dan Kepala Daerah tidak diberikan gaji selama enam bulan,” ujarnya

Massa BOM juga meminta Kemendagri untuk turun langsung ke Wakatobi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketua DPRD Wakatobi, Muhamad Ali, menganggap aksi tersebut merupakan ekspresi massa yang mungkin menurut sudut pandang mereka itu adalah betul. Namun pihaknya juga mempunyai sudut pandang yang berbeda terkait proses PAW tersebut.

“Aksi tersebut adalah bagian dari romantika, jadi biasa aja lah. Itukan bagaimana cara orang berekspresi memaknai itu. Mereka punya kebenaran menurut mereka. Setiap aspirasi dan demokrasi itu adalah hal yang dibenarkan, jadi biarkan ajalah. Karena semua orang punya hak dan pandangan untuk menyampaikan aspirasi,” jelasnya

Hingga sampai pukul 14:00 wita, tak ada satu pun anggota DPRD Wakatobi temui masa aksi, dan massa pun akhirnya membubarkan diri.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: HabiruddinDaeng

  • Bagikan