Berani Racun Ikan, Denda Rp5 Juta Menanti

  • Bagikan
Peracunan ikan saluran persawahan kerap dilakukan warga ketika airnya hendak dikeringkan pada musim panen. Foto: mas Jaya / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Penangkapan ikan dengan racun, masih marak dilakukan masyarakat di Konawe. Prihatin atas kondisi tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menegaskan bakal memberi denda Rp5 juta bagi masyarakat yang kedapatan melakukan aktifivas terlarang itu.

Kepala DKP Konawe, Mudianto menuturkan, racun yang digunakan para oknum masyarakat biasanya jenis racun pabrikan dan akar tuba. Menurutnya, menggunakan racun mempunyai dampak dari berbagai segi. Misalnya, dapat membunuh biota ikan mulai dari anakan hingga yang dewasa.

“Kalau anak ikan sampai yang sudah besar mati diracun, ini akan memperngaruhi ekosistem ikan-ikan tersebut dalam jangka panjang. Terlebih lagi, masyarakat kita di Konawe banyak mengkonsumsi ikan di sungai atau di rawa-rawa sebagai lauk sehari-hari,” jelasnya.

Selain dampak ekosistem, dampak kesehatan bagi konsumen juga samgat tidak baik. Kata Mudianto, ikan yang terkontaminasi racun memang tidak memberikan efek samping dalam jangka pendek. Namun risiko jangka panjangnya, bisa menyebabkan kanker jika dikonsumsi terus menerus.

“Saat ini kami terus bersosialisasi tentang dampak dari peracunan ikan yang merugikan kita bersama itu,” katanya.

Terkait sanksi bagi warga yang dengan sengaja melakukan hal tersebut, ia mengatakan sudah menyiapkan denda senilai Rp5 juta. Meski diakuinya aturan dalam bentuk Perda belum ada, sanksinya tetap bisa dijalankan.

“Saat ini Raperdanya sudah ada. Tahun depan kami akan usil untuk dijadikan Perda, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan begitu, penangkapan dengan cara meracun bisa kita minimalisir,” tandasnya.

  • Bagikan