Berawal Cabut Uban, Berakhir Tusuk Lubang

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria berinisial DN (35) diringkus polisi setelah memperkosa gadis 15 tahun di Desa Ambalodangge, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku, perbuatan bejatnya itu dilakukan saat kedua orang tua korban sedang keluar dan kondisi rumah sepi.

“Awalnya korban sedang menonton televisi di ruang tengah, lalu tiba-tiba pelaku datang dan berbaring di samping korban. Pelaku meminta korban mencabut rambut putihnya, namun beberapa saat kemudian pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar. Sampai di kamar, pelaku mengancam korban lalu memperkosa korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi, Jumat (4/1/2018).

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya di UD Maju, Jl. P. Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Jumat (4/1/2019) sekira pukul 09.00 wita.

“Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban, pada dasar itulah kami langsung bergerak melakukan operasi penangkapan terhadap DN. Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Fitrayadi.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1),(2) jo pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan