Berikut 10 Poin dan Sanksi Penerapan Bebas Miras dan Judi di Sampuabalo

  • Bagikan
Bupati Buton, La Bakry didampingi Kapolres Buton, AKBP Andi Herman dan unsur lainnya saat menandatangani prasasti deklarasi bebas miras dan judi di Sampuabalo, Senin (2/9/2019) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Bupati Buton, La Bakry didampingi Kapolres Buton, AKBP Andi Herman dan unsur lainnya saat menandatangani prasasti deklarasi bebas miras dan judi di Sampuabalo, Senin (2/9/2019) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara hari ini, Senin (2/9/2019) secara resmi mendeklarasikan diri sebagai desa bebas dari minuman keras (miras) dan judi. Deklarasi dilakukan di salah satu lapangan desa setempat.

Ketua Forum Komunikasi Keluarga Sampuabalo Yarona Labalawa Buton (FKKS-YALABU), La Ode Kalimu, menyebutkan ada 10 poin yang telah disepakati dalam deklarasi tersebut dan telah dituangkan dalam aturan adat atas kesepakatan masyarakat dan seluruh pemangku adat dan tokoh-tokoh di Desa Sampuabalo bersama pemerintah desa dan unsur Muspika Siotapina.

“Ada 10 poin yang disepakati yaitu pertama, bagi masyarakat yang sengaja ataupun tidak menjual minuman keras akan dikenakan denda uang sebesar 5 juta. Kedua, masyarakat Sampuabalo maupun dari luar yang sengaja ataupun tidak mengkonsumsi minuman keras didenda 3 juta. Sementara bagi pemasok atau penjual miras akan didenda 5 juta. Selanjutnya, bagi masyarakat Sampuabalo ataupun dari luar yang main judi akan didenda 5 juta. Dan bagi warga Sampuabalo yang menyediakan fasilitas judi seperti rumah akan didenda 10 juta,” kata Kalimu kepada sultrakini.com usai deklarasi.

“Keenam adalah setiap dua minggu sekali akan dilaksanakan sweeping atau razia miras dan judi oleh satgas pemberantasan miras yang terdiri dari pemdes, BPD, para tokoh bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ketujuh yaitu masyarakat Sampuabalo maupun dari luar yang sengaja ataupun tidak membuat kekacauan pada acara ataupun hajatan masyarakat akan didenda 5 juta. Berikutnya, bagi masyarakat Sampuabalo yang mengendarai kendaraan menggunakan knalpot racing didenda 5 juta. Dan poin sembilan adalah masyarakat Sampuabalo dilarang membuang sampah dan kotoran sembarangan dan harus menjaga kebersihan pantai. Terakhir poin yang kesepuluh adalah bagi masyarakat yang tidak mengindahkan poin 1 hingga 8 maka akan dikenakan sanksi sosial,” sambungnya.

Sanksi sosial yang dimaksud lanjut Kalimu yaitu berupa seluruh tokoh dan masyarakat tidak menghadiri hajatan atau acara yang dibuat yang bersangkuta. Begitupula, jika bersangkutan meninggal dunia, maka acara tahlilannya tidak akan dihadiri.

“Jika tidak mengindahkan aturan dan tidak bisa memenuhi sanksi yang diberikan maka diberi sanksi sosial seperti jika ada hajatannya maka para tokoh dan masyarakat tidak akan hadir, begitu juga meninggal dunia, paling sebagai sesama muslim akan dimakamkan dengan layak, tapi selanjutnya tahlilannya tidak akan dihadiri,” tegas Kalimu.

Amatan sultrakini.com, hadir dalam acara deklarasi tersebut yaitu Bupati Buton La Bakry, Kapolres Buton AKBP Andi Herman, PLH Kasdim 1413/Buton Mayor Inf. Gidions Skoda, sejumlah kepala OPD lingkup Pemda Buton, pemerintah desa setempat dan ratusan masyarakat dan para tokoh-tokoh yang ada di Desa Sampuabalo.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan