Berikut Poin Penting Panduan Pembelajaran 2020/2021 di Tengah Covid-19

  • Bagikan
Sampul buku panduan penyelenggaraan pembelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

SULTRAKINI.COM: Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama tiga kementerian menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran sebagai acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan, sebelum mendapatkan izin melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Buku panduan pembelajaran dibuat demi kenyamanan keberlangsungan pembelajaran tatap muka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Di dalam buku ini memuat ketentuan umum, tugas dan tanggung jawab pemerintah maupun sekolah, protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di jenjang satuan pendidikan, pesantren, pendidikan keagamaan, hingga pendidikan tinggi dan lembaga khusus serta pelatihan.

Dalam panduannya ditekankan pembejalaran tatap muka diberikan khusus bagi wilayah berstatus zona hijau Covid-19. Di luar dari zona itu, satuan pendidikan tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Keputusan Direktur Jenteral Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenteral Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Ketentuan pembelajaran tatap muka ditekankan juga bagi satuan pendidikan untuk mengisi daftar periksa pada laman Dapodik Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan wilayahnya menyelengarakan hal tersebut.

Zona Hijau

Meski berada di zona hijau, peran orang tua/wali ternyata ikut ditekankan dalam panduan tersebut, bahwa mereka dapat memilih anaknya memulai pembelajaran tatap muka atau melanjutkan belajar dari rumah, selain kebijakan yang datang dari kepala daerah maupun kepala sekolah.

(Baca juga: Mendikbud: Orang Tua Berhak Menentukan Anaknya Bersekolah Tatap Muka)

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di zona hijau dilakukan dengan ketentuan prioritas jenjang pendidikan, berupa SMA/SMK dan sederajat, lalu SMP, SD sampai Paud.

Fase pembelajarannya pun melalui dua fase, yakni masa transisi dan masa kebiasaan baru.

Masa Transisi

Masa transisi berlangsung dua bulan sejak pembelajaran tatap muka. Serta dilaksanakan dengan ketentuan pembagian rombongan belajar (shift) guna memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan.

Khusus madrasah berasrama yang berada di zona hijau, dilarang membuka asrama dan belajar tatap muka selama masa transisi. Asrama dibuka ketika masuk dalam masa kebiasaan baru dengan ketentuan, apabila jumlah siswa kurang dari 100 orang dilakukan secara bertahap mulai 50 persen hingga 100 persen. Namun jika lebih 100 orang, dilakukan mulai dari 25 persen, 50 persen, 75 persen hingga 100 persen.

Pendidikan menengah paling cepat melaksanakan pembelajaran pada Juli 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Untuk SD dan SLB paling cepat pada September 2020. Sementara Paud paling cepat November 2020.

Selama masa pembelajaran, ketentuan mengatur jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik perkelas juga berlaku bagi SMA/SMK sederajat dan SMP sederajat. Sedangkan Paud maksimal lima orang dalam ruang belajar.

Masa Kebiasaan Baru

Usai masa transisi selesai dan daerah yang bersangkutan masih berada di zona hijau, satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru.

Untuk pendidikan menengah paling cepat melaksanakan pembelajaran di masa ini pada September 2020. Sementara SLB pada November 2020, serta Paud pada Januari 2021.

Di satu sisi, apabila wilayah yang bersangkutan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah dari zona hijau, pemerintah daerah dan atau kementerian agama wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka dan kembali melakukan belajar dari rumah.

Zona Covid-19 di Sultra

Sebaran Covid-19 di Sultra per 12 Juli 2020. (Data gugus tugas Covid-19 Sultra)

Data gugus tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara hingga Minggu, 12 Juli 2020 pukul 17.00 Wita tidak memiliki zona merah. Sebanyak 17 kabupaten/kota di wilayah ini hanya memiliki zona orange, kuning, dan zona hijau Covid-19 yakni sebagai berikut.

  1. Zona orange: Kabupaten Kolaka Utara, Buton, dan Kota Baubau.
  2. Zona kuning: Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Bombana, Kolaka, Kolaka Timur, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna, Muna Barat, dan Kabupaten Wakatobi.
  3. Zona hijau: Kabupaten Konawe Kepulauan.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan