Berita Penahanan Warga Tiongkok Bikin Imigrasi Meradang

  • Bagikan
koran yang dituding kanim kendari telah salah kronologis.Foto : jumadil Muslimin UHA/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Pemberitaan media lokal terkait penangkapan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal China ditanggapi miring oleh Kepala sub seksi penindakan keimigrasian Rusfian Efendi. Menurutnya, informasi yang disampaikan media lokal tersebut, keliru.

 

Diungkapkan Rusfian Efendi pada SULTRAKINI.COM, media cetak lokal yang mengangkat judul \”4 WNA ditahan dirutan\” terkait penangkapan warga negara tiongkok yang kedapatan menambang emas di Desa Tembe Kabupaten Bombana, salah secara kronologis.

 

\”Jadi media ini tidak betul, kronologisnya yang tidak betul.\” ujarnya

 

Namun demikian, sayangnya Ia sendiri menolak menolak menjelaskan seperti apa kronologis penangkapan empat warga asing tersebut. Untuk meluruskan informasi yang tersebar, lanjut Ruslan Effendi hal itu akan di jelaskan pada konfrensi pers pada senin (11/04) mendatang.

 

\”Kalau mau tahu secara kronologisnya nanti saja hari Senin, pokoknya semua media baik lokal maupun nasional akan saya undang, sekalian menunggu bapak (kepala kantor imigrasi) pulang dari Jakarta\” tambahnya.

 

Untuk informasi, pihak Kantor Imigrasi (Kanim) kelas IA Kendari, telah mengamankan 4 Warga Negara asing (WNA) Asal China yang melakukan kegiatan penambangan emas di Desa Tembe Kabupaten Bombana. Hal tersebut sesuai dengan laporan kejadian (LK) No. /03/III-VI/2016/WASDAKIM/KENDARI tertanggal 29 maret 2016.

 

Setelah LK tersebut keluar, maka pada 04 april 2016 dilanjutkan dengan gelar perkara. Pihak Kanim Kendari juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sprindik pada tanggal 04 april 2016 serta mengeluarkan surat penangkapan pada tanggal 05 april 2016.

 

Setelah surat penagkapan tersebut keluar, keesokan harinya, Jumat, (06/04) keempat warga asing asal tiongkok tersebut langsung ditahan berdasarkan surat penahanan yang keluar hari itu juga. Kini keempatnya dititipkan di rutan kelas IIA kendari.

Adapun identitas keempat warga asing asal Tiongkok sebagai mana tertera dipasport yakni, 

Nama : Hu Yudong,
warga negara : China,
No paspor. : e53857788,
umur : 44 tahun,
izin tinggal. : kitas 6 bulan
Sponsor. : PT. Hangjun Indo
bidang. : bidang tekstil
jabatan. : Quality control
pengeluarn kitas : kanim jakpus

Nama. : Li Gang
warga negara. : China
no paspor. : e08388505
ijin tinggal. : visa kunjungan
sponsor. : Pt. Lontang
bidang. : pengolahan besi

Nama. : Cui Jingjun
warga negara. : China
no paspor. : e62551372
ijin tinggal. : visa kunjungan
sponsor. : PT Lontang
bidang. : pengolahan besi

Nama. : Ning Guofeng
warga negara. : China
no paspor. : e67470319
ijin tinggal. : visa kunjungan
sponsor. : PT Guanghui
bidang. : belum diketahui

  • Bagikan