Berkah Bulan Ramadan, Saatnya Pengusaha Rumah Makan Bersedekah

  • Bagikan
Kepala Kemenag Kota Kendari, Samsuri. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kemenag Kota Kendari, Samsuri. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah, restoran dan pengusaha rumah makan di Kota Kendari diimbau tidak beroperasi atau buka di siang hari. Hal itu diupayakan guna menghormati dan menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

“Kita saling menghargai antara yang melaksanakan puasa maupun yang tidak melaksanakan puasa, kepada pengusaha rumah makan, katering ataupun restoran kami berharap selama bulan suci ramadan ini tidak membuka rumah makan ini, bisa ditutup untuk sementara,” kata Kepala Kementerian Agama Kota Kendari, Samsuri kepada SultraKini.Com, Rabu (16/5/2018).

Menurutnya, di bulan penuh berkah ini sudah waktunya bagi pemilik usaha rumah makan atau restoran bersedekah kepada kaum duafa.

“Tapi kalau malam hari tidak ada masalah kalau sudah buka puasa, kita tidak larang mencari rezeki, tapi pada waktu tertentu utamanya pada bulan ramadan ini,” tambah Samsuri.

Imbauan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas Wali Kota Kendari Nomor 300/1618 tanggal 9 Mei 2018 tentang operasional restoran dan rumah makan selama bulan suci ramadan 1439 Hijriah di Kota Kendari untuk:

1. Penyelenggaraan operasional rumah makan atau restoran di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan norma, etika, dan kepribadian bangsa yang religius.

2. Kegiatan operasional Rumah makan atau restoran agar menutup kegiatan usaha selama tiga hari pada awal pelaksanaan puasa.

3. Dan selanjutnya dapat membuka kembali kegitan usahanya dengan menutup sebagian atau menggunakan tirai sehingga tidak terlalu nampak dari pandangan umum.

4. Bagi penganut agama lain (Non Muslim) diharapkan untuk tetap senantiasa menghormati mereka yang tetap menjalankan ibadah puasa ramadan.

5. Pelanggar dan atau/tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi, teguran, pencabutan izin tempat usaha sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Kendari dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan