Berkah Ramadan, Satpol PP Bebaskan Pedagang Takjil Asal…

  • Bagikan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Amir Hasan. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Amir Hasan. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Suatu kebiasaan ketika memasuki bulan Ramadan, para pedagang musiman atau populer disebut pedagang takjil akan memadati sejumlah pinggiran jalan raya di Kota Kendari. Kehadiran mereka tentu untuk mendagangkan beragam menu berbuka puasa selama ramadan. Hal ini diluaskan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, selama tidak mengganggu arus lalu lintas.

Para pedagang musiman ini diharapkan tertib selama menggelar lapak dagangannya. Selama itu pula, pihak Satpol PP Kendari tetap mengawasi mereka tanpa berujung penggusuran. Namun ada juga jalur-jalur tertentu pedagang dilarang berjualan, seperti sepanjang Jalan Z.A Sugianto atau jalur di depan RSUD Kota Kendari sampai jembatan triping (jembatan pertama di jalur itu). Lokasi ini dianggap rawan kemacetan, apalagi di waktu pagi dan sore hari.

“Arah by pass sampai jembatan triping itu tidak boleh, karena di bagian itu rawan terjadi macet mulai dari pagi hingga sore, tapi kalau di tempat lain, seperti Jalan Sao Sao dan bundaran Mandonga Kendari tetap kami biarkan, asalkan tidak membuat tenda-tenda,” ucap Kepala Satpol PP Kota Kendari, Amir Hasan kepada SultraKini.Com, Jumat (18/5/2018).

Pedagang musiman di Jalan Sao Sao yang berjualan selama Ramadan 1439 H di Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Pedagang musiman di Jalan Sao Sao yang berjualan selama Ramadan 1439 H di Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

Salah satu alasan pihaknya tidak menertibkan pedagang tersebut, lanjutnya, momen itu hanya berlangsung hanya sebulan dalam setahun.

Sementara tempat hiburan malam (THM), Satpol PP akan bertindak tegas, bahkan mencabut izin usaha bila beroperasi di bulan Ramadan.

“Kalau THM masih ada yang kedapatan buka itu tidak ada ampun, kita akan tindak langsung sampai pemutusan izin usaha, karena sudah ada surat edaran yang diberikan,” tandasnya.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan