Berkas Dugaan Korupsi di Dinkes Busel akan Dilimpakan ke Tipikor Kendari

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Tabrani. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Berkas kasus dugaan korupsi dana operasional di Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Buton Selatan (Busel) Tahun Anggaran 2015, akan dilimpakan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

“Pekan depan berkas tahap duanya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Tabrani, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/03/2017).

Dalam kasus itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Busel, Drs. Hamid, dijadikan tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang merugikan sekitar Rp 40 juta ke kas daerah dari total kerugian sekitar Rp 144 juta.

“Tidak dilakukan penahanan karena dia (tersangka) sudah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 40 juta ke kas daerah,” terangnya.

Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan pasal 2 (1) juncto pasal 18 KUHP subsidier pasal 3 juncto 55 KUHP juncto pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan