Berkas Pelanggaran Kampanye Muliati Saiman Diterima Penyidik Polres Konawe

  • Bagikan
Calon Bupati Konawe nomor urut 1, Muliati Saiman. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Calon Bupati Konawe nomor urut 1, Muliati Saiman. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara melimpahkan berkas dugaan pelanggaran kampanye calon bupati (Cabup) Konawe, Muliati Saiman, Senin (7/5/2018). Penyerahan dilakukan Ketua Panwaslu Konawe, Sabdah dan diterima Kasat Rekrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam di sekretariat Panwaslu, Senin (7/5/2018).

Ketua Panwaslu Konawe, Sabdah melalui Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Indra Eka Putra mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pembahasan tahap I dan II terkait masalah tersebut. Termasuk pembahasan di tingkat sentra Gakkumdu.

“Hari ini berkasnya kami serahkan ke penyidik. Berkas yang diserahkan itu meliputi, foto, video, dan keterangan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Indra, penyidik Polres akan memproses berkas tersebut selama 14 hari terhitung mulai hari ini (di luar hari libur). Pemeriksaan berkas dipastikan sampai dinyatkaan lengkap untuk dipersidangkan.

“Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkasnya. Setelah itu akan dilakukan proses sidang. Kalau kita hitung berdasarkan kalender, putusan sidangnya paling lambat keluar pada tanggal 29 Juni, setelah Pilkada,” jelasnya.

Informasi dihimpun Sultrakini.Com, Muliati Saiman diduga melakukan pelanggaran kampanye pada 24 April 2018 di Kecamatan Puriala. Seharusnya pada hari itu Cabup nomor urut satu itu melakukan kampanye dialogis di zona IV. Namun Muliati justru diduga melakukan kampanye di zona III yang salah satunya termasuk Kecamatan Puriala.

Menurut Koodinator Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Panwascam Puriala, Restu, jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak, serta PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye, maka Muliati Saiman terancam sanksi pidana. Hukuman maksimal 3 bulan penjara.

“Sanksinya juga bisa berujung pada pendiskualifikasian yang bersangkutan dari pencalonannya,” tandasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan