Berkas Pembalakan Liar Jati Sampolawa Bakal Masuk di PN Pasarwajo

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Berkas perkara pembalakan liar kayu Jati di Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara yang dilakukan dua tersangka warga Kota Baubau, Suhendra dan Dayat dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo untuk disidangkan.

Berkas Tahap II kasus tersebut sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Buton dari Penyidik Polres Buton belum lama ini. Sehingga dilanjutkan ke tahap penuntutan di PN Pasarwajo. Namun, sehubungan tuntutan terhadap tersangka, pihaknya masih enggan merincikannya.

“Tahap II nya itu minggu lalu kita terima dan sekarang sudah masuk penuntutan yang akan kita lakukan di PN Pasarwajo,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Buton, Hamrullah saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2017).

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan lacak balak bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sultra terhadap ratusan batang kayu jati Sampolawa yang diamankan beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda.

Sebelumnya 33 batang kayu dan tiga unit mobil jenis hardtop diamankan Kepolisian Sektor Sampolawa. Termasuk pemasangan garis polisi ditumpukan 292 batang kayu jati berbentuk balok dengan panjang 2 meter dari lokasi tersebut.

“Kalau Dayat kita sudah amankan di sel tahanan Polres Buton, Senin kemarin. Sedangkan Suhendra kita lagi cara keberadaannya karena melarikan diri waktu kita akan kelurkan DPO nya (Daftar Pencarian Orang) Suhendra,” jelas Hasanuddin.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan