Berkas Tersangka Penipuan Oknum DPRD Konawe Dilimpahkan ke Jaksa

  • Bagikan
Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan kasus dugaan penipuan yang menetapkan oknum anggota DPRD Konawe berinisial DZ ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan kasus dilaksanakan setelah JPU menilai berkas perkara tersangka telah rampung yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sultra.

“Proses penyidikan di kepolisian sudah selesai, kasus ini sudah ditangani oleh JPU untuk persiapan peradilan di persidangan. Penyerahan berkas dan tersangka telah dilakukan sejak Oktober 2018,” jelas Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi kepada SultraKini.Com, Kamis (29/11/2018).

(Baca: Terlibat Penipuan Jual Ore Nikel, Oknum DPRD Konawe Dibekuk Polisi)

Seperti diberitakan sebelumnya, DZ ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit II Dit Reskrimum Polda Sultra terkait kasus penipuan penjualan ore nikel milik korban pada 2 Oktober 2018.

Modus tersangka menggunakan uang milik korban senilai Rp 1,5 miliar untuk mencari ore nikel. Belakangan, setelah mendapatkan barang yang dimaksud tersangka justru menjualnya kepada orang lain.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan