Berkedok Nasabah, Agen BRI Link Tertipu Uang Palsu

  • Bagikan
Bukti uang palsu dan hasil transfer yang diterima Indera Yuni.(Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Diduga terjadi penipuan uang palsu, terhadap salah seorang agen BRI Link yang berada di Jalan Abdul Kudus No. 19 A, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (14/3/2018) sekira pukul 14.47 Wita.

Pemilik Agen BRI Link, Indera Yuni (40) mengatakan dampak kejadian tersebut dia merugi senilai Rp 6,5 juta.

“Usaha yang saya geluti untuk bisnis BRI Link, setelah melakukan transfer sebesar Rp 6.500.000 ke rekening Hendro Saputra, atas permintaan pelaku Hayun yang berkedok sebagai nasabah. Lalu pelaku pergi dengan meninggalkan uang di atas meja dan setelah dihitung, besarannya Rp 7.200.000 sebagai pengganti uang transfer dan tarif uang jasa,” jelas Indera kepada SultraKini.Com.

Ditambahkannya, transaksi selanjutnya uang itu diambil oleh penjaga agen bernama Asna. Hasil hitungan diketahui, senilai Rp 7,1 juta uang palsu. Pecahan Rp 100 ribu dan dua lembar Rp 50 ribu ditempatkan di bagian atasnya.

Sadar sedang ditipu, dia bersama Asna bergegas keluar kantor mencari si pelaku. Namun, dia sudah meninggalkan lokasi mengendarai sepeda motor seorang diri.

“Saya langsung menelepon pegawai bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Hedro Saputra,” ucapnya.

Kejadian tersebut juga dilaporkannya ke kantor Polsek Katobu, sekira pukul 16.30 Wita. Atas laporannya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

“Saya dan Asna sudah selesai pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terangnya.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, pemilik rekening bernama Hendro yang beralamat di Jalan Skoldaria dan pelaku Ayun beralamat di Jalan Kaendea.

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan