Berkelahi dengan Tukang Ojek, Tiga Jari Putus

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis (Kiri) bersama Kasubag Humas Polres Baubau IPTU Suleman (Kanan) saat konferensi pers pelaku penganiayaan, Sabtu (13/7/2019). (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis (Kiri) bersama Kasubag Humas Polres Baubau IPTU Suleman (Kanan) saat konferensi pers pelaku penganiayaan, Sabtu (13/7/2019). (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau menangkap tukang ojek berinisial AZ (19), terduga pelaku penganiayaan terhadap YC (19), hingga mengakibatkan tiga jari terputus. Pelaku ditangkap di rumahnya Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Woli, Jumat (12/7/2019).

Kejadian tersebut bermula saat adik pelaku dan korban saling ejek hingga berujung duel dengan tangan kosong. Perkelahian tersebut terjadi dua kali, pertama di Lapangan Merdeka pada Jumat sekira pukul 02.00, dengan kekalahan AZ. Kemudian di lapangan voli dekat tugu adipura, dalam perkelahian tersebut adik pelaku dikeroyok.

“Mereka menyebutnya “single damai” (perkelahian tangan kosong). Perkelahian kedua, kawan-kawan korban sudah menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan luka pada bagian perut adik pelaku. Tak terima atas kejadian itu, tersangka ke rumahnya mengambil parang dan kembali untuk menganiaya korban,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, kepada awak media, Sabtu (13/7/2019).

Kata Ronald Arron, korban dianiya di pinggir Jalan Patimura, Kelurahan Wangkanapi, Kota Baubau, Jumat (12/7/2019), tak lama setelah perkelahiannya dengan adik pelaku.

“Korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan leher. jari kelingking, jari manis dan jari tengah tangan kanan putus,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan