Berpotensi Terjadi Konflik Tanah, La Suleman Pasang Plang Didampingi Polisi

  • Bagikan
Pemasangan plang kepemilikan tanah milik La Suleman, Jayadin La Ode, Rabu (7/2/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Warga Desa Komala, Kecamatan wangi-wangi Selatan, La Suleman meminta pengamanan kantor Advokat Jayadin La Ode dan partner serta Kepolisian Sektor wangi-wangi Selatan saat melakukan pemasangan plang kepemilikkan lahan miliknya. Tindakannya itu guna menghindari terjadinya makelar tanah.

“Kami minta pengamanan dari Polsek Wangsel (Wangi-wangi Selatan) karena jangan sampai terjadi hal yang tidak dinginkan saat kami memasang plang di lokasi lahan milik klien saya,” kata Kuasa Hukum La Suleman, Jayadin La Ode, Rabu (7/2/2018).

Dikatakan Jayadin, tanah seluas 3.397 meter persegi itu merupakan milik kliennya yang bernama La Suleman, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah sah dari kantor Pertanahan Wakatobi. Namun La Dami yang tak mempunyai hubungan darah dengan La Suleman, menjualkan tanah tersebut ke orang lain. 

“Awalnya istri klien saya melihat istri dari La Dami mengurus surat tanah di kepala desa, sehingga dia melarang istri La Dami agar jangan mengurus surat tanah tersebut, karena itu miliknya klien saya,” jelasnya.

Namun beberapa hari kemudian, lanjutnya, kliennya ke kebun, dan mendapati sejumlah orang yang lagi membabat rumput di kebun tersebut. Dan rupanya tanah tersebut telah dibeli dari La Dami senilai Rp 60 juta.

“Klien saya langsung bilang ke mereka, ini tanah miliknya dan belum dijual ke siapa-siapa,” tambahnya.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan