Berujung Buntu, Pembahasan Konflik Lahan Napabhalano Ditangani Tim Khusus

  • Bagikan
Bupati Muna LM. Rusman Emba memimpin pertemuan yang membahas konflik lahan di Kecamatan Napabhalano di aula pertemuan kantor Bupati, Senin (29/1/2018). (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Konflik lahan antara warga Napabhalano dan PT Seleraya Agri, mendapat tanggapan dari Bupati Muna, LM. Rusman Emba, Senin (29/1/2018). Tanggapan juga diutarakan dari masing-masing pihak, termasuk dari perusahaan tersebut.

“Kami tidak anti investasi yang akan masuk di Muna, tapi persoalan konflik lahan ini, kita harus tahu akar masalahnya, sehingga ada jalan yang harus kita tempuh untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Rusman.

(Baca: Ratusan Warga Napabhalano Demo Tolak PT Seleraya Agri)

Kepala Kesatuan Pengelolah Hutan (KPH) Unit VI Pulau Muna, Unding mengungkapkan, sejak undang-Undang 23 Tahun 2014 disahkan, kewenangan kehutanan ditarik ke provinsi dan pusat, sehingga untuk kepentingan perubahan fungsi kawasan hutan merupakan domain keduanya.

“Disisi yang lain, perusahaan PT Seleraya Agri memiliki izin yang dikeluarkan menteri kehutanan dalam mengelola Hutan Tanaman Indutri (HTI) dan di antara izin yang keluar telah ada masyarakat yang mengolah lahan guna bertani,” kata Unding.

Dalam kesempatan yang sama, General Manajer (GM) PT Seleraya Agri, Anggun mengatakan Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu HTI (IUPHHK HTI) sekitar 18.980 hektar, terbagi atas lima blok wilayah, yaitu Tampo, Umba La Haji, Tongkuno, Wakuru, dan pulau Buton tertanggal 2 September 2014 Nomor: SK.736/Menhut-II/2014 IUPHHK-HT Menteri Kehutanan dengan masa berlaku 60 tahun.

“Tahapan proses perolehan izin bermula dari tanggal 3 Agustus 2012 No: 522. 21/1759 surat rekomendasi Bupati Muna, 10 Oktober 2012 No: S. 138/VI-BPKH/ISDH-3/2012 Pertimbangan Teknis BPKH Makassar, tanggal 15 Oktober 2012 No: 522/3409 Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), tanggal 16 Desember 2013 No: 700 dan 701 Tahun 2013 Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Bupati Muna,” terang Anggun.

Termasuk pada 28 Maret 2016, Nomor: SK.1041/MenLHK-PHPL/UHP/PHPL.I/3/2016 RKUPHHK-HTI tahun 2016-2025 dan tanggal 22 Desember 2017 Nomor: 357/SK/2017 RKT tahun 2018.

Pantauan SultraKini.Com, usai pembacaan itu serentak masyarakat berteriak, ‘Tolak PT Seleraya Agri’, dengan nada kesal di dalam ruangan aula kantor Bupati Muna.. Pertemuan itu juga, rupanya tak ada titik kesepakatan. Sehingga Bupati Muna memilih untuk kembali dilakukan pembahasan bersama dengan melibatkan pihak pemerintah provinsi Sultra dan pusat. Selain itu, membuat tim khusus gabungan dari Pemda Muna, DPRD Muna, kepolisian, TNI, Kehutanan KPHP unit IV pulau Muna, Perusahaan dan sejumlah perwakilan masyarakat guna penyelesaian konflik tersebut.

Selama pengkajian itu, Bupati juga mengharapkan tidak adanya aktivitas PT Seleraya Agri di lahan yang berada di Kecamatan Napabhalano.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan