Berulang Jual Barang Kadaluarsa, Hypermart Kendari Diwarning DPR

  • Bagikan
Suasana dengar pendapat antara Komisi I dan IV DPRD Sultra, BPOM Kendari, Diperindag Sultra, dan pihak Hypermart Kendari. (Foto: Duduk Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Buntut dari empat kali ditemukan produk kadaluarsa, pihak Hypermart Kendari dipanggil Komisi I dan Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara.

Pihak DPRD menyoroti Hypermart Kendari yang berulang kali menjual barang kadaluarsa. “Swalayan sekelas Hypermart kok bisa sampai empat kali menjual barang kadaluarsa,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Muhammad Poli saat dengar pendapat dengan tiga orang perwakilan dari Hypermart Kendari di Aula DPRD Sultra, Senin (8/5/2017).

Ia menyayangkan pihak Hypermart Kendari yang seolah abai dengan kejadian yang sudah tiga kali terjadi dan seperti tidak ada perbaikan dari manajemen sehingga terjadi kasus kadaluarsa yang keempat kalinya. 

Sementara itu, Anggota Komisi IV yang lain, Sudarmanto, meminta komitmen dari pihak Hypermart Kendari agar selanjutnya memang benar-benar tidak terjadi hal semacam ini lagi. “Ini (kadaluarsa) bukan kali pertama terjadi di Hypermart Kendari, jadi kami berharap Hypermart serius dengan ini,” kata politisi Nasdem ini. 

Pihak Hypermart Kendari sendiri berjanji akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan pihak DPRD Sultra. Mereka juga akan segera menyampaikan hal ini ke pimpinan Hypermart. Terkait dengan kasus kadaluarsa ini, pihak Hypermart Kendari mengaku telah memberikan sanksi terhadap manajer sebelumnya. 

Untuk kasus terakhir, BPOM sebenarnya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar Hypermart Kendari untuk sementara waktu aktivitasnya. 

“Di BPOM sebenarnya kalau terjadi pertama dan kedua itu sifatnya maaih teguran. Kalau masih ada kejadian ketiga itu teguran keras. Sedangkan kalau sudah empat kali itu aturannya harus ditutup dulu sementara waktu sampai ada jaminan dari pihak penjual,” terang pegawai BPOM,  Wahyuddin Muis. 

Namun, pihak Disperindag mengaku rekomendasi yang dilayangkan BPOM tak bisa dieksekusi karena pemegang kebijakan tersebut ada di Pemerintah Kota Kendari. Untuk itu pihak Disperindag mengaku sedang menyusun surat untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kota Kendari.

  • Bagikan