Berusia 17 Tahun Saat Hari Pencoblosan? Ikuti Langkah Ini

  • Bagikan
Koordinator Divisi Program, Perencanaan, dan Data KPUD Mubar, Alirun Asa. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)
Koordinator Divisi Program, Perencanaan, dan Data KPUD Mubar, Alirun Asa. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Anggota KPUD Muna Barat (Mubar), Alirun Asa, menyebutkan bila ada penduduk berusia 17 tahun bertepatan dengan tanggal pencoblosan pemilu 2019, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan ketentuan tertentu.

Penduduk yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan perekaman data KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mubar. Sedangkan untuk KTP elektroniknya baru akan diterbitkan pada saat usianya genap 17 tahun,” terang Alirun, Sabtu (9/3/2019).

Ditambahkannya, jika terdapat penduduk yang punya hak pilih namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan masuk kategori DPK. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-el di TPS terdekat sesuai alamat pada KTP-el.

Syarat lain, yakni pemilih kategori DPK hanya mencoblos di TPS tempat dia tinggal, tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat yang tertera di identitasnya. Pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 Wita.

“Jadi defenisi jam 12 ke atas adalah jika jam 12 lewat satu menit pemilih kategori DPK ini sudah bisa dilayani hak pilihnya,” jelas Alirun kepada Sultrakini.com.

Ada tiga kategori pemilih dalam pemilu 2019. Pertama, pemilih di dalam DPT adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri.

Kedua, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda lokasi dengan alasan tertentu.

“Ketiga, Daftar Pemilih Khusus (DPK), warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT,” tambah Koordinator Divisi Perencanaan, Program, dan Data KPUD Mubar ini.

Hal ini pula, lanjutnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 Tahun 2018 perubahan atas PKPU Nomor 11 Tahun 2018.

Dia mengimbau, warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el segera ke Disdukcapil Mubar. Terkait dengan hal itu pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi tersebut untuk melayani pembuatan KTP-e bagi penduduk berusia 17 tahun saat hari pencoblosan 17 April mendatang.

(Baca juga: Cara membedakan surat suara pemilihan Tahun 2019)

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan