Besok, Direktur KSP Haluoleo Jalani Sidang Perdana

  • Bagikan
Kuasa Hukum Muhammad Arsyad, A Rivai. (Foto Ifal Chandra)
Kuasa Hukum Muhammad Arsyad, A Rivai. (Foto Ifal Chandra)

SULTRAKINI.COM : KENDARI –  Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo, Muhammad Arsyad akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (18/10/2018), sebagai tersangka dugaan Korupsi. Sidang tersebut, diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

“Jadi berkasnya sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor, besok kita sudah mulai sidang perdana, untuk tersangka Muhammad Arsyad,” ungkap A Rivai selaku kuasa hukum tersangka Muhammad Arsyad kepada SultraKini.com, Rabu (17/10/2018).

Kasus yang menjerat Muhammad Arsyad bermula, saat adanya bantuan dari LPDB KUMKM kepada KSP Haluoleo sebesar Rp10 miliar pada tahun 2011-2013. Kejari Kendari kemudian menemukan adanya dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi para pengurus KSP Haluoleo.

Alahasil akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp2 miliar jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain Arsyad, Kejari Kendari juga menahan tersangka baru dalam kasus tersebut yang berinisial AS pada Kamis, 13 September 2018 lalu. Tersangka itu diketahui merupakan pejabat divisi bisnis di Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Replubik Indonesia (RI).

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan