BI Buka Transaksi Swap Lindungi Nilai Mata Uang Euro

  • Bagikan
Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

SULTRAKINI.COM: Mulai 25 Oktober 2017 Bank Indonesia (BI) membuka Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-Dolar AS (USD) untuk mata uang Euro (EUR) . Sebelumnya pada tanggal 12 Juli 2017, Bank Indonesia telah melakukan hal yang sama terhadap mata uang Yen (JPY) .

Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman mengatakan, penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.

“Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB,” katanya dikutip dari laman resmi Bank Indonesia di Jakarta, Senin (23/10).

Bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang EUR dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar EUR 1.000.000 dengan kelipatan penawaran sebesar EUR 100.000 dan tenor yang tersedia untuk 3 (tiga) dan 6 (enam) bulan. Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi.

Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah.”

Sumber: Merdeka.com  

  • Bagikan