BI Sultra Musnahkan Uang Lusuh Rp 1,125 Triliun Sepanjang 2020

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara memusnahkan uang lusuh Rp 1,125 triliun pada 2020. Uang tersebut terdiri dari pecahan besar sebanyak 85 persen dan sisanya pecahan kecil.

Deputi Kepala Perwakilan Tim Implementasi SP, PUR&MI, Ahmadi Rahman, mengatakan pemusnahan uang rupiah pada 2020 lebih rendah dibandingkan 2019. Tercatat, pemusnahan uang rupiah pada 2019 senilai Rp 1,335 triliun.

“Pemusnaan uang rupiah di Sultra menurun 15,8 persen, hal ini terjadi karena adanya pandemi Covid-19 jadi kebutuhan uang di masyarakat juga menurun,” jelasnya, Jumat (15/1/2021).

Berdasarkan data KPwBI Sultra, uang masuk di BI Sultra pada 2020 senilai Rp 3,35 triliun sedangkan 2019 senilai Rp 4,38 triliun.

“Penurunan inflow 2020 sebesar 23,6 persen lebih rendah dibanding tahun 2019. Penurunan uang masuk di BI juga mempengaruhi jumlah uang rupiah yang dimusnakan,” tambahnya.

Pemusnahan uang dilakukan BI Sultra sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut, disebutkan BI bisa melakukan pemusnahan yamg merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan rupiah sehingga tidak menyerupai rupiah.

Uang palsu

BI Sultra juga mencatat, temuan uang paslu sepanjang 2020 menurun sebesar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total uang palsu 104 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 95 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak sembilan lembar.

Penurunan jumlah temuan uang palsu disebabkan adanya penurunan aktivitas ekonomi. Selama pandemi masyarakat lebih banyak melakukan transaksi nontunai sehingga permintaan uang untuk bertransaksi turun. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan