BI Wajibkan Penyedia Layanan Pembayaran Nontunai Pakai Kode QRIS, Apa Untungnya?

  • Bagikan
Ilustrasi pembayaran pakai QR Code. (Foto: Ilustrasi)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan sistem Quick Response (QR) Indonesia Standard (QRIS) mulai awal tahun 2020.

Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sultra, Surya Alamsyah, mengatakan QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

Hal tersebut juga diatur dalam ketentuan Bank Indonesia PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran. Jadi, setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berbasis QR termasuk PJSP asing wajib menggunakan QRIS.

BI sendiri mengusung tema semangat UNGGUL, yakni UNiversal, GampanG, Untung, dan Langsung dari adanya QRIS ini. Adanya QRIS juga diklaim sebagai salah satu pelaksanaan Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

“Harapannya dengan adanya QRIS, transaksi pembayaran bisa lebih efisien atau murah, inklusi keuangan lebih cepat, UMKM bisa lebih maju, dan akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. QRIS ini berlaku sejak 1 Januari 2020,” jelas Surya, Kamis (13/2/2020).

Makna QRIS, yakni UNiversal, QRIS bersifat inklusif digunakan untuk seluruh lapisan masyarakat dan bisa digunakan buat transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri. GampanG, masyarakat bisa bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.

Untung, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang bisa digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.

Untuk diketahui, QRIS disusun oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), yang menggunakan standar internasional EMV Co, yakni lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran.

“Jadi tujuan adanya QRIS ini tak lain agar pembayaran digital jadi lebih mudah bagi masyarakat dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu,” ujar Surya.

QRIS digadang sebagai ‘satu sistem untuk semua model pembayaran’. Maka QRIS bisa digunakan di semua merchant yang kerja sama dengan PJSP seperti Link Aja, Gopay, OVO, DANA, Bukalapak, dan lainnya.

Karena sistem QR Code ini menggunakan Merchant Presented Mode (MPM), pengguna tinggal scan QR Code di QRIS yang ada di berbagai merchant yang menyediakan transaksi nontunai.

Metode QRIS ini terdiri dari dua media tampilan atau display yang ada di merchant menampilkan kode QR yang kemudian di-scan menggunakan ponsel konsumen.

Salah satu gambarannya, sistem QRIS ini sama seperti ATM Bersama, semua kartu ATM dari berbagai bank penerbit kartu bisa digunakan di ATM Bersama ini.

“Jadi dengan sistem QRIS ini bayar nontunai pakai aplikasi apa saja bisa cukup scan di satu QR Code, yakni QRIS,” tambahnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan